Subang | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Ciasem II, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Istihanah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 106, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 50.350.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 50.350.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Beikutnya, laporan Kepala SD Casem II, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 90.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.416.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 3.494.000administrasi kegiatan sekolahRp 21.440.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.940.000langganan daya dan jasaRp 1.218.000 pembayaran honorRp 14.100.000Total Dana terserap Rp 43.698.500
Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri Casem II, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 368.000pengembangan perpustakaanRp 5.064.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.489.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 6.231.000administrasi kegiatan sekolahRp 21.170.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.360.500langganan daya dan jasaRp 1.218.000 pembayaran honorRp 14.100.000Total Dana terserap Rp 57.001.500
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SDN Casem II, tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat berikut Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Bahwa adapun hal – hal dan atau kegiatan sekolah yang sumbernya dari dana BOS tahun 2023 namun diduga dikorupsi oleh Kepsek anatar lain :
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.5 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.17 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.42 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian ada rekayasanya alias di manipulasi hal ini merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Casem II, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2024 SDN Casem II, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 236, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Januari 2024, Rp 112.100.000,– tahap 2 yaitu Rp 112.100.000, – laporan Kepsek ke Kementrian terkait terkait penggunaan dana BOS tahun 2024 pada tahap 1 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.955.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 8.442.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 57.434.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 6.850.000 langganan daya dan jasaRp 3.915.000 pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 10.861.000 pembayaran honorRp 10.200.000Total Dana terserap Rp 105.657.700, sedangkan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepala SDN Casem II memeiliki belum melaporkan nya.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SDN Casem II, memeiliki di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SDN Casem II, memeiliki dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Ed/Kn/Red)