Indramayu | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Hadi Mulyono, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1552, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.358.000.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.358.000.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMKN 1 Lelea, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 23.100.000pengembangan perpustakaanRp 55.616.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.679.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 17.000.000administrasi kegiatan sekolahRp 751.577.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 18.000.000langganan daya dan jasaRp 127.942.750pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 251.354.650 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 106.730.000pembayaran honorRp 0Total Dana terserap Rp 1.358.000.000
Laporan Kepala SMKN 1 Lelea, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 3.600.000pengembangan perpustakaanRp 3.330.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.677.000administrasi kegiatan sekolahRp 1.028.509.800pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 18.000.000langganan daya dan jasaRp 94.683.300pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 195.199.900 Total Dana terserap Rp 1.358.000.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.58 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.1, 7 Miliar lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.446 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 85.
Tahun 2024 SMKN 1 Lelea, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1533, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.349.040.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 1.349.040.000,– selanjutnya laporan Kepala SMKN 1 Lelea, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.350.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 45.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 35.517.300pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 16.030.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 862.175.200pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 27.600.000langganan daya dan jasaRp 7.830.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 136.130.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 109.000.000pembayaran honorRp 93.407.500 Total Dana terserap Rp 1.349.040.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu, dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Indramayu serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMKN 1 Lelea, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Lelea, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Rd/Red).