Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas menggelar apel persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di di halaman kantornya Senin 18 Nopember 2024. Apel dihadiri oleh Ketua KPU Rofingatun Khasanah dan Ketua Bawaslu Imam Arif Setiadi masing masing beserta jajaran dan personel pengawas kecamatan (panwascam) di Wilayah Kotatip.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan, apel ini dilaksanakan untuk mengecek kesiapan petugas sebelum melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, terutama aturan pemasangan. Ia menambahkan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Banyumas kepada KPU yang ditindaklanjuti dengan pematangan data oleh penyelenggara pemilu itu.
“Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati Banyumas untuk memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban secara bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu,” katanya
Sugang Amin menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan KPU, lembaga yang menjadi penggerak dalam penertiban APK adalah KPU, sedangkan Satpol PP membantu sepenuhnya keputusan yang direkomendasikan Bawaslu. Dalam penertiban kali ini, pihaknya menerjunkan tiga tim, dengan fokus di wilayah perkotaan. Tim-tim tersebut bergerak bersama secara proporsional dengan jajaran KPU dan Bawaslu Banyumas, serta jajaran petugas di wilayah kecamatan. Selain itu, dalam penertiban ini pihaknya juga dibantu oleh personel Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas.
“Penertiban APK ini dibagi dalam dua tahap pelaksanaan. Tahap pertama dilaksanakan pada 18-20 November, sedangkan tahap kedua pada 23-26 November 2024. Tim kami dari Satpol PP dibagi menjadi tiga tim untuk wilayah Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, dan Purwokerto Selatan. Namun, tim lain bersama Pejabat Fungsional di wilayah juga bergerak langsung menuju ke titiknya masing-masing di wilayah kecamatan,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, KPU dan Bawaslu menunjukkan mana saja APK yang melanggar. Setelah itu, Satpol PP yang melaksanakan penertiban tersebut dengan dibantu oleh teman-teman KPU dan Bawaslu yang ada di wilayah, baik PPK, Panwaslucam, dan semuanya ke bawah. Ia memastikan Satpol PP Banyumas hanya mencopot dan tidak merusak APK atau alat peraga lain yang melanggar ketentuan. APK yang telah ditertibkan tersebut nantinya disimpan di PPK Kecamatan dan KPU Banyumas.
Terkait dengan jumlah APK yang melanggar peraturan, Sugeng Amin mengatakan berdasarkan hasil inventarisasi Bawaslu Kabupaten Banyumas tercatat sebanyak 4.447 APK, terdiri atas 1.903 APK Pilkada Banyumas dan 2.544 APK Pilkada Jawa Tengah.
“Ribuan APK tersebut dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti Alun-Alun, tempat ibadah, tempat pendidikan, vasilitas kesehatan, jembatan, dan wilayah perkantoran.” tambahnya
Disinggung mengenai alat peraga yang berisi ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Banyumas 2024, dia mengakui hal itu merupakan salah satu materi rapat yang membutuhkan kajian.
“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu maka untuk kolom kosong yang memasang APK, terutama yang melanggar akan kami tertibkan. Kemudian APK-APK yang tidak memenuhi Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame di mana di dalamnya semua reklame harus sesuai dengan mekanisme atau tata cara pemasangannya, termasuk perizinan,” terangnya.
Dengan demikian, APK yang tidak berizin juga akan ditertibkan atau diturunkan, termasuk yang kolom kosong atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banyumas yang disepakati oleh KPU Kabupaten Banyumas serta atas seizin Pemerintah Kabupaten Banyumas karena terdapat pelanggaran terhadap perda serta yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga harus sesuai dengan peraturan perundangan.(Widoyo)