Solok | mediasinarpagigroup.com – Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai – sungai sedang di galak an di Sumatera Barat, baik itu yang lokasi nya ada di Kota Padang sendiri maupun di daerah kabupaten di Sumatera Barat.
Proyek pengendalian banjir di sungai – sungai di Sumbar ini di kelola oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau di singkat BWS V karena anggarannya di keluarkan dari APBN.
Di Kabupaten Solok proyek pengendalian banjir ini di lakukan di Sungai Batang Lembang, proyek dikerjakan oleh CV. ANUGRAH ABADI dengan nilai proyek berkisar Rp 6.960.331.000.00,- cukup besar untuk normalisasi sungai, dengan anggaran sebesar itu diharapkan sungai di Batang Lembang bisa mengurangi banjir.
Proyek yang dimulai 4 Februari 2024 dengan durasi kerja 240 hari kalender, dengan anggaran yang dkeluarkan cukup besar dan waktu yang yang dikasi untuk pengerjaan cukup lama,diharapkan oleh pemerintah supaya pemenang proyek tidak tergesa gesa mengerjakan proyek di Sungai Batang Lembang.
Akan tetapi dengan anggaran yang cukup besar dan waktu yang dikasi untuk pengerjaan cukup lama kenyataannya tidak sesuai expetasi yang diharapkan.
Media ini mendapatkan informasi bahwa proyek yang di di Sungai Batang Lembang ini banyak menggunakan material galian setempat.dan pengerjaan proyek masih banyak bekas – bekas galian proyek yang belum ditimbun.
Mendapatkan informasi tersebut media ini bergerak kelokasi proyek yang terdapat di Kabupaten Solok, Kami berangkat dari Padang sekitar pukul 09.00 Wib pada hari Kamis, satu setengah jam dari Kota Padang ke Kabupaten Solok dengan mengendarai sepeda motor, sampai dilokasi di sekitar bantaran Sungai Batang Lembang kami melihat begitu banyak nya material pasir yang masih bertumbuk serta adanya kayak semacam jalan bekas aktivitas alat berat dan kondisi jalan tersebut seperti kubangan.
Kami terheran heran hasil kerukan dari dalam sungai itu seerti pasir di pergunakan lagi tapi apakah perusahaan pemenang punya ijin galian C nya kah, karena ijin galian C ini diatur dalam Undang – Undang ( UU ) Nomor 11 Tahun 1967 telah diubah menjadi izin penambangan batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 .dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.Izin penambangan batuan disebut sebagai Surat Izin Pertambangan Batuan ( SIPB ).
Kami coba menghububungi PPK dalam proyek Sungai Batang Lembang lewat pesan singkat whasstapp yang bernama pak Eka,tapi yang bikin kami terkejut jawaban Eka “ Bukan saya PPK nya saat ini mohon maaf Pak “ lalu kami menayakan siapa PPK pengganti ? sampai berita ini ditayangkan Eka terdiam seribu bahasa.
Kami mau rencana mempertanyakan apakah Perusahaan pemenang ( CV Anugrah Abadi ) mempunyai izin Galian C kah, kalau seandainya CV.Anugrah Abadi tidak mempunyai Izin Galian C maka Material yang di pergunakan dianggap ILEGAL karena sudah merugikan negara dan kenapa masih banyak nya tumpukan material serta lubang bekas perlintasan alat berat tidak dirapikan lagi.
Ada pendapat juga tentang salah seorang PPK juga di BWS V yang tidak mau disebutkan namanya beliau mengatakan kalau material itu tidak apa di gunakan karena sudah di uji bahwa material itu bagus di pergunakan, kami aawak media mengatakan kalau emang material galian itu emang dapat di pergunakan lagi tidak masalah tapi pihak kontraktor punya ijin Galian C nya kah???. Beliau diam dan tidak mau melanjutkan pembicaraan karena beliau mengatakan saya bukan proyek di Batang Lembang tapi saya PPK di Selayo ( itu pun masih daerah Solok ).
Semoga dengan melihat dan membaca berita ini bagian yang ditunjuk Negara sebagai Penegak Hukum ( Polisi , Jaksa ) bisa langsung terjun ke lapangan dan melihat apakah benar dalam proyek Sungai Batang Lembang ini Negara dirugikan kah karena kami sebagai kontrol sosial sudah memberi tau jangan sampai bilang anda belum tau.( Def/Jr/Red)