Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Proyek pembangunan Gedung Negara Non Sederhana Sentra Rehabilitasi Sosial Multi Layanan yang terdapat di Instansi Dinas sosial Provinsi Sumatera Barat yang berelokasi di daerah Aro Suka Kabupaten Solok atau tepatnya jalan mau masuk ke Panti Rehabilitasi Perempuan Andam Dewi, nilai proyek sekiatr Rp 4.176.009.519,30 rencananya untuk pembangunan Gedung Sentra Rehabilitasi Sosial.
Waktu pelaksanaan proyek adalah sejumlah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan suatu proyek mulai dari tahap persiapan hingga selesai. Supaya proyek yang dibangun dapat selesai dengan tepat waktu diperlukan suatu perencanaan waktu yang baik.
Media ini mendapatkan informasi bahwa pembangunan gedung ini sudah melewati batas pengerjaannya, proyek ini sebenarnya dimulai dari 29 April 2024 jangka waktu sekitar 180 hari kerja.
Sebenarnya proyek ini sudah berakhir di 29 Oktober 2024, mendengar informasi seperti itu kami hari itu Kamis berangkat lah ke Solok tepatnya di Aro Suka lokasi proyek dimaksud, kami memastikan benar tidak nya informasi yang di berikan masyarakat kepada awak media.
Kami berangkat sekitar pukul 08.20 Wib dengan mengendarai sepeda motor karena kami berfikir jarak tempuh dari Kota Padang ke Kabupaten Solok sekitar 1 jam lebih, sampai lah kami sekitar pikul 09.55 Wib, sampai di lokasi dari luar pun kami sudah melihat emang betul informasi yang kami terima bahwa dari luar pun masih banyak yang belum siap, mulai dari pintu yang belum ada dan pengecatan dinding masih belum sempurna, kami melihat kenapa proyek yang anggarannya milyaran tapi tidak sesuai dengan tenggat waktu, kami pun penasaran pengen melihat kedalam, kami rencana mau meminta ijin kepada pekerja yang sedang bekerja tapi kami belum melihat akan adanya tanda – tanda orang bekerja.
Karena kami tidak tau kemana untuk minta ijin melihat kedalam kami pun berinisiatif masuk mana tau kalau aktivitas pekerjaan di dalam, sampai kami di dalam pun kami tidak menemukan tanda – tanda adanya kegiatan pekerjaan, kami melihat di dalam gedung emang masih banyak yang belum rampung, seperti platfon belum terpasang ,pintu – pintu belum terpasang juga.serta masih berserakan bekas – bekas puing, sungguh sudah lewat tenggang waktupun tapi masih santai aja pengerjaannya yang dilakukan oleh kontraktornya.
Kami melihat di plang proyek nya kontraktor pelaksana nya CV. TAURID MANDIRI KARYA, lalu Konsultan Pengawasnya CV. MEKANIKA UTAMA .
Kami mencoba meminta konfirmasi kepada PPK proyeknya sekaligus Kepala UPT ANDAM DEWI bapak DJEFRIZAL AMIR melalui pesan singkat Whasstap untuk menanyakan sudah berapa persen kan volume pengerjaannya sampai saat ini dan sudah berapa persen kan pencairan nya, .tapi sampai berita ini diturunkan Djefrizal Amir diam seribu bahasa, padahal didalam Undang – Undang No 14 tahun 2008 ( KIP ) wajib memberikan data dan informasi itu harus terbuka supaya masyarakat tau apa yang sebenarnya yang terjadi, entah Djefrizal kurang tau dengan UU tersebut tentu Kita tidak tau, Kami awak media mempunyai tugas sebagai kontrol sosial, jadi jangan bilang anda tidak tau lagi karena kami sudah memberi tau.(Jm/Def/Red).