TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Balaraja diduga gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis pengunaan dana BOS, hal tersebut saat media ini konfirmasi ke sekolah tersebut tidak bertemu dengan Kepala Sekolah, katanya saat ditelepon lagi rapat di SMPN 1 Balaraja.
Selanjutnya rekan media ini yaitu dari mediantikorupsi.com menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis kepada petugas piket, dan saat media ini bertanya tolong dipertemukan dengan Operator atau pihak yang meng input laporan dana BOS disekolah tersebut lalu dapat dipertemukan, dipihak lain hal – hal yang ditanyakan media ini ke Operator antara lain terkait dengan Surat Keputusan TIM BOS Sekolah yang dibuat Kepsek yang mana Operator bilang bahwa itu ada namun ketika diminta menunjukkan fotocopinya beliau mengatakan bukan kewenangannya.
Dipihak lain Operator juga mengatakan sebaiknya 3 hari sebelum datang sudah disiapkan surat konfirmasi secara tertulis agar pihak sekolah dapat mempersiapkan hal – hal yang ditanyakan oleh media ke Kami ujarnya, ditambahkan Operator mohon di beritakan terkait dengan Absensi Atau Aplikasi ASN di Dinas pendiidkan Kabupaten Tangerang Server nya sangat lemot atau lelet muter – muter saja tidak loading – loading, bisa 1 Jam Kita menunggu baru konec tegas Operator.
Berdasarkan Website Kemendikbud bahwa adapun Kepala Sekolah di SMPN 2 Balaraja yaitu Udi Supriadi dan Operator yaitu Ahmad Bustomi, lalu Jumlah Siswa/i yaitu sekitar 1229, Jumlah Guru sebanyak 41 Tendik yaitu 16, berangkat dari hal tersebut perkiraan dana BOS diterima oleh SMPN 2 Balaraja tahun 2021 sekitar Rp. 1,35 Milyar dikemanakankah uang tersebut hanya pihak Kepala Sekolah serta Operator yang tau sebab saat media ini kesekolah tersebut Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS tahun 2021 tidak ada, kalaupun ada di didalam digeletakin begitu saja dan dalam penjabaran papan Dana BOS tersebut tertulis tahun 2018/2019.
Perlu publik ketahui bahwa Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya.
Bahwa adapun pijakan bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, hal tersebut dikatakan oleh Dara tarigan,SH selaku Tim Hukum media ini, Kamis (11/11/2021).
Ditambahkan Dara, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS maka dapat Kami sebut tindakan tersebut merupkan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi keteranganya tahun – tahun sebelumnya maka itu juga disebut PMH, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya siapapun yang tergabung didalam SK tersebut tidak perlu takut atau khawatir menunjukkan SK yang ada ke pada publik maupun ke wartawan, kalau tidak ada apa – apanya ngapain mesti tidak berkenan menunjukkan fotocopi SK yang ada !, untuk itu Kami dari Tim Hukum media ini akan melaporkan Kepala Sekolah yang menutup –nutupi pengunaan dana BOS disekolah ke Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain ke Tipikor Polres Kabupaten Tangerang, serta Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,terkait apakah dalam penyelidikan ditemukan adanya tidak pidana korupsi atau tidak tentu itu sudah ranahnya APH, tegas Dara.(Perli/Tim)