Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Kedung Jaya 01, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Masuroh, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 244, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 11 April 2023 Rp 114.282.418,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 119.560.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SD Negeri Kedung Jaya 01, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 850.000pengembangan perpustakaanRp 20.156.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.585.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 7.101.500administrasi kegiatan sekolahRp 17.456.299pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 420.000langganan daya dan jasaRp 1.350.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 24.800.000 pembayaran honorRp 36.500.000Total Dana terserap Rp 112.219.399
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kedung Jaya 01, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.200.000pengembangan perpustakaanRp 1.200.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.737.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 6.837.500administrasi kegiatan sekolahRp 18.204.610pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 280.000langganan daya dan jasaRp 2.700.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 55.313.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 800.000, pembayaran honorRp 33.000.000Total Dana terserap Rp 123.272.610
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Kedung Jaya 01, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Bekasi, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.21 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.20 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.35 juta lebih juga diduga dikorupsi Kepsek , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.55 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Kedung Jaya 01, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Bekasi lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2024 SD Negeri Kedung Jaya 01, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 298, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 19 Januari 2024 dengan jumlah Rp 146.020.000,– tahap 2 Rp 146.020.000, laporan Kepala SD Negeri Kedung Jaya 01, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.150.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 13.820.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 15.771.300pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 11.824.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 26.161.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 210.000langganan daya dan jasaRp 2.981.400pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 7.125.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 9.000.000, pembayaran honorRp 51.600.000Total Dana terserap Rp 146.643.400, dalam pengelolaan dana BOS tahap 1 thn 2024 tersebut diduga ada korupsinya, adapun modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023, sementara terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Maka dari itu lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SD Negeri Kedung Jaya 01, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kedung Jaya 01, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Adi/Ig/It/Red)