Bagan Siapi-api, mediasinarpagigroup.com – Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil mengungkap diduga pengedar dan pemakai sabu seberat 3,96 gram di jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Rabu 10 November 2021 Pukul 15.30 WIB.
Tidak dapat berkutik saat dilakukan penangkapan, pelaku bernama Darwis alias Uwis ( 49 tahun ) yang juga seorang nelayan tersebut menunjukan tempat dimana ia menyimpan sabunya dalam penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan , S.AP., M.Si beserta Tim Opsnal Polsek Panipahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menbenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunahan diduga Narkotika jenis sabu -sabu dengan berat kotor 3,96 gram oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya ada keberadaan Pekaju yang diduga terlibat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya . Guna untuk membuktikan kebenaran laporan dan informasi tersebut , Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan “, uncap Juliandi SH.
Sesampainya di TKP opsnal selanjutnya bersama salah seorang warga berama Amrin (saksi) dlakukan penggeledahan rumah oleh pesonel BRIPTU Sareng Purnomo menemukan 1 Paket Plastik bening yang berada di bagian dapur rumah pelaku.
Atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan melakukan interogasi, dimana lagi ianya menyimpan barang-barang Narkotika lainya, da pelaku menerangkan bahwa ianya menyimpan barang-barang Narkotika jenis sabu-sabu lainnya dirumaah anak pelak yang tidak jauh dari rumahnya.
Atas pengakuan pelaku selanjutnya Kapolsek Panipahan beserta Tim Opsnal membawa pelaku menuju kerumah anaknya, sesampainya dirumah anak Pelaku Dengan disaksikan oleh Ketua RT 01 ( setempat ) nama Ibrahim, Kapolsek Panipahan beserta anggota melakukan penggeledahan rumah anak Pelaku.
Dari hasil penggeledahan rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu , 2 buah plastik bening yang diduga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah Plastik bening kosong.
Atas penemuan tersebut tersangka Darwis alias Uwis dan barang bukti yang di dapat dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut “, papar Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang bukti yang dibawa, 4 Peker Plastik bening yang berisikan Kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu. 2 bungkus plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 5 buah plastic bening kosong ukuran kecil, 2 buah plastik bening kosong ukuran besar , Uang Tunai Sebesar Rp.650.000,-1 unit Handphone merk Strawberry warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna hitam.
Kemudian Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, setelah itu di persangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, imbuhny.(Humas/Sinulingga )