Serang Kota | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Kota Serang, Banten tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rachmat Hardiyana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 921, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 506.550.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 506.550.000,-
Aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMPN 3 Kota Serang terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.797.500pengembangan perpustakaanRp 750.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 74.770.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 49.890.000administrasi kegiatan sekolahRp 96.076.100pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.930.000langganan daya dan jasaRp 24.936.400pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 103.000.000, pembayaran honorRp 136.800.000Total Dana terserap Rp 505.950.000
Berikutnya laporan Kepala SMPN 2 Kota Serang terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 28.900.000pengembangan perpustakaanRp 68.836.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 65.051.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 57.455.000administrasi kegiatan sekolahRp 77.695.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 20.900.000langganan daya dan jasaRp 30.397.700pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 64.865.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 13.250.000 pembayaran honorRp 79.800.000Total Dana terserap Rp 507.150.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMPN 3 Kota Serang ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.69 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 246 juta lebih juga diduga dikorupsi , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.167 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi sehingga diduga merugikan keuangan Negara.
Tahun 2024 SMPN 3 Kota Serang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 946, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 520.300.000,- lalu tahap 2 Rp 520.300.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke kementriuan terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 5.880.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 16.352.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 65.238.200pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 86.659.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 93.701.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.720.000langganan daya dan jasaRp 26.832.990pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 64.731.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 37.500.000 pembayaran honorRp 82.800.000Total Dana terserap Rp 495.415.490, lalu untuk penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkannya ke Kementrian terkait.
Bahwa saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi di SMPN 3 Kota Serang, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SMPN 3 Kota Serang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 3 Kota Serang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Satpam.(Zul/H.Madali/Red)