Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – Diduga Kepala Puskesmas Hamparan Perak mengikuti kampanye Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Deli Serdang, hal ini terlihat dalam ucapan yang beredar di video di media sosial.
Bahwa Kepala Puskesmas tersebut, mengundang masyarakat dan mengkampanyekan paslon nomor 2, dalam ucapannya tersebut Kepala Puskesmas mengkampanyekan bahwasanya nomor urut 2 dapat memberikan pelayanan kemasyarakatan terkait kesehatan, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang ada di Sumatera Utara.
Ditambahkan Samion, perlu diketahui, bahwasannya dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas, bahkan dalam Pasal 280 ayat (2) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan, dilarang di ikutsertakan dalam kegiatan kampanye, jika pihak-pihak tersebut tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang terlibat dalam keterlibatan kampanye, bagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana, kurungan paling lama 1 tahun penjara.
Padahal Undang-undang jelas memberikan keterangan bagi oknum ASN, TNI, Polri, beserta kepala desa juga perangkat desa, apabila ketahuan dan cawe – cawe dalam mengikuti Pilkada maka akan dipidana, hal tersebut menjadi acuan di mata masyarakat, agar netralitas kedepannya dapat berjalan dengan lancar, karena jelas ini Pesta Rakyat, maka jangan kotori pesta ini dengan cabe-cawe, ataupun memberikan penyokokan kepada masyarakat, karena itu namanya melanggar ketentuan demokrasi, tegas Samoion Ginting, SH.,MH.(Nda/Tim/Red)