Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup.com – Beberapa hari menjelang Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar jumpa pers di Aula KPU Kabupaten Solok, Senin (25/11/2024).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd yang didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Solok, Yuliardi, SH.
Jumpa pers tersebut membahas terkait persiapan pemungutan suara dan perhitungan suara dalam Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024.
Novialdi dalam kesempatan itu menjelaskan tentang penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), distribusi logistik pemilu, serta komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan transparan.
Tahapan pemilu saat ini telah memasuki fase penertiban APK dan alat kampanye lainnya. Penertiban ini dilakukan dengan kerjasama antara KPU, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok.
Proses penertiban dimulai pada 24 November 2024 dan dijadwalkan berlanjut hingga 26 November 2024.
Dijelaskannya, penertiban ini berlaku untuk semua jenis alat peraga kampanye termasuk posko, dengan pengecualian untuk kantor sekretariat partai yang hanya diperbolehkan menggunakan atribut terbatas, seperti bendera, papan nama, dan foto pengurus.
“Kami melaksanakan penertiban ini serentak di seluruh wilayah Kabupaten Solok untuk menciptakan suasana netral menjelang pemungutan suara. Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak keamanan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Solok juga memberikan informasi terkini mengenai distribusi logistik pemilu. Tahapan distribusi dimulai sejak 23 November 2024 dengan prioritas pada empat kecamatan pertama. Hingga 24 November 2024, logistik telah didistribusikan ke lima kecamatan tambahan, termasuk wilayah-wilayah terpencil.
“Sebagian logistik ditempatkan di kantor kecamatan dan sebagian lainnya di kantor wali nagari, semuanya dijaga ketat oleh tim ad hoc yang bertugas 24 jam dengan dukungan aparat TNI dan Polri,” kata Novialdi.
Distribusi ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Solok direncanakan selesai pada 26 November 2024 guna memastikan kesiapan teknis sebelum hari pemungutan suara.
“KPU Kabupaten Solok berkomitmen untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga suasana kondusif selama tahapan pemilu,” tutup Novialdi.(Def)