Bandung | mediasinarpagigroup.com – Kuasa Hukum ST Sumihar SH, MH meragukan keterangan kesaksian Feddy dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari sebagai pelapor terdakwa ST dinilai berbohong saat memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa ST, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (25/11/2024)
Beberapa keterangan Feddy dibantah langsung kuasa Hukum ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH dkk. Salah satunya, terkait dirinya mengatakan sebagai Marketing di PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari. Menurut Sumihar, dari data BPJS Feddy bekerja sebagai marketing di PT Multi Top Indonesia dari Januari 2015-Agustus 2021.
Kepada Majelis Hakim Feddy mengaku bahwa ia bekerja sebagai marketing di PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari, padahal pengakuan dari Joko HRD PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari. Feddy hanya seorang pekerja freelance di PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari. Sehingga dikatakan Feddy berbohong masalah jabatan, karena Feddy merupakan freelance, apalagi BPJS nya tidak terdaftar di PT Subron atau PT Nizen.
“Ungkapan Feddy sebagai freelance langsung dikatakan Joko sebagai HRD di PT Nizen dan ini sebuah kebohongan yang diungkapkan Feddy di depan majelis hakim yang Mulia dalam persidangan,” katanya.
Kebohongan juga diutarakan Feddy mengenai pertemuan dengan kuasa hukum ST, Sumihar saat bertemu Feddy di Colibri cafe & Bakery kota Bandung, di mana Sumihar meminta mohon agar Feddy melepaskan ST, dengan perjanjian mencicil Rp 5 juta per bulan. Namun Feddy tidak mengakui ada perjanjian seperti itu di majelis hakim.
“Ini juga disangkal Feddy padahal saya sudah buat perjanjian, tapi Feddy menolak tanda tangan, ” terangnya.
Bahkan pembayaran 10 juta dua kali dan 5 juta yang di setor ke Feddy dikatakan Feddy tidak tahu. Padahal jelas-jelas ada bukti transferan atas nama Feddy pada tahun 2024 ini. Untung saja kuasa Hukum ST, menunjukkan bukti transferan di depan hakim mulia disaksikan Jaksa penuntut umum (JPU) Ikwan Rasudy dan Feddy.
“Tapi Teddy berbohong dengan mengatakan tidak tahu uang tersebut dikirim kepada siapa, padahal dalam bukti transaksi bahwa uang yang di kirim ditujukan kepada PT Subron dan Nizen,”ungkap Sumihar.
Mengenai kontak Selina yang ada di group Nizen yang diakui merupakan nomor hp kantor dan dipegang saat ini beralih ke Apriliyanti juga mereka sudah berbohong. Karena saat di lihat si IG Selina saat ini nomor tersebut masih dipakai oleh pribadi Selina sendiri.
“Nomor yang ada di group, masih nomor Selina untuk berjualan TABEL Tablewearbyelin, berarti Apriliyanti berbohong didepan majelis hakim, ” terang Sumihar.
Sementara dalam BAP AGUSTIAN yang menjabat sebagai Direktur PT NIZEN menyatakan nomor telpon APRILL yang tertera di grup WA tidak sesuai karena faktanya memang APRILL tidak pernah ada di dalam grup WA SCP-NIZEN
“Jadi seorang DIREKTUR PT NIZEN yg bernama AGUSTIAN menyatakan fakta yg tdk sesuai dengan bukti nyata yg di tertera di grup WA SCP-NIZEN,” tambah Sumihar.
Dalam BAP Feddy dan Ricky pun dari awal udah berkata bohong. Nama APRILLIYANTI ada di anggota grup wa SCP-NIZEN. HANSELL dan SLAMET RIYADI /Sopir menyatakan pengiriman barang bulan april 2022 sampai Juni 2022 ke Sinar Cemerlang plastik selalu pakai truck milik PT. Truck colt dieswl Nisan UD Kuzer plat D 9106 AH
“Tapi pada kenyataan nya percakapan di grup Hansell dan SELINA menginfokan kirim brg ke Sinar Cemerlang Plastik dengan MOBIL FUSO SEWA,”tegasnya.
BAP Ricky No 33 bagian C Ricky menjelaskan bahwa PT Nizen tidak menyediakan Hp khusus WA grup SCP -NIZEN sehingga smua anggota WA grup dapat melihat pesanan dari ST Tapi kenyataannya tadi setelah di katakan APRIL tidak ada di anggota grup WA SCP-NIZEN dia mengatakan melanjutkan kerjaan SELINA yg ada di grup krn pakai HP PERUSAHAAN.
“APRIL bilang masuk Nizen dari 2020 ada di anggota grup WA Grup SCP -NIZEN aja di bentuk November 2021,” tandasnya. Dalam sidang, Senin (25/11/2024).(Hotman Saragih)