Lebak | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dedi Supriadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 657, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 492.750.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 492.750.000,–
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Sajira, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.000.000pengembangan perpustakaanRp 5.970.850kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 65.104.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 71.896.700administrasi kegiatan sekolahRp 90.854.950pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 26.238.550pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 131.038.600penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 31.450.000, pembayaran honorRp 9.000.000Total Dana terserap Rp 447.553.650
Berikutnya laporan Kepala SMA Negeri 1 Sajira, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.820.000pengembangan perpustakaanRp 98.059.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 80.345.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 81.097.100administrasi kegiatan sekolahRp 52.590.850pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.989.000langganan daya dan jasaRp 31.075.200pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 169.370.200penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 1.000.000, pembayaran honorRp 12.600.000Total Dana terserap Rp 537.946.350
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa Ginting, SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.104 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.298 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.300 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aditia.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMA Negeri 1 Sajira, tersebut harus di usut tuntas, yang mana saat ini LBHK-Wartawan Banten mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2024 SMA Negeri 1 Sajira, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 681, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 510.750.000, – tahap 2 Rp 510.750.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.474.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 1.480.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 41.010.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 80.593.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 94.865.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.650.000langganan daya dan jasaRp 29.860.150pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 62.920.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 29.500.000, Total Dana terserap Rp 349.353.450, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SMA Negeri 1 Sajira, ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak serta Kejati Banten atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular Tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Sajira, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Sajira, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Zul/H.Madali/Red)