Taput | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Anggiat Nababan, adapun jumlah Siswa/i nya sekitar 612, sekolah tersebut tahun 2023 menerima dana BOS ada 2 thap, tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Juni 2023 sebasar Rp 354.960.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 354.960.000,-
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 3 Tarutung, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 167.619.860kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.231.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 31.882.100administrasi kegiatan sekolahRp 52.363.640pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.150.000langganan daya dan jasaRp 11.471.200pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 20.761.700 pembayaran honorRp 57.480.000Total Dana terserap Rp 354.960.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Tarutung, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.397.120pengembangan perpustakaanRp 109.324.550kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 34.666.800administrasi kegiatan sekolahRp 89.010.630pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.640.000langganan daya dan jasaRp 11.940.900pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.445.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 15.350.000, pembayaran honorRp 55.185.000Total Dana terserap Rp 354.960.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.276 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.35 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Samion..
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMP Negeri 3 Tarutung, tersebut harus di usut tuntas, yang mana saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Utara, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2024 SMP Negeri 3 Tarutung, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 611, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 354.380.000, – tahap 2 Rp 354.380.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 183.060.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 5.506.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 31.505.100pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 55.399.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 650.000langganan daya dan jasaRp 14.369.900pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 1.840.000, pembayaran honorRp 56.000.000Total Dana terserap Rp 348.330.000, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepepala SMP Negeri 3 Tarutung, ke Tipikor Polres Tapanuli Utara, dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Tapanuli Utara, serta Kejati Sumut, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular Tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 3 Tarutung, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Tarutung, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Adi/Tpl/Red)