Taput | mediasinarpagigroup.com – SD Negeri 173105 Tatutung , Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Junikaya Tampubolon, adapun jumlah Siswa/i nya sekitar 263, sekolah tersebut tahun 2023 menerima dana BOS ada 2 thap, tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Juni 2023 sebasar Rp 124.925.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 124.925.000,-
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri 173105 Tatutung ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 49.043.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.125.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 1.464.000administrasi kegiatan sekolahRp 21.580.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.800.000langganan daya dan jasaRp 7.212.700pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 20.900.000, pembayaran honorRp 16.800.000Total Dana terserap Rp 124.925.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 173105 Tatutung ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 900.000pengembangan perpustakaanRp 30.904.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.575.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.178.000administrasi kegiatan sekolahRp 40.607.700pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 4.800.000langganan daya dan jasaRp 5.612.700pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 28.547.600 pembayaran honorRp 9.800.000Total Dana terserap Rp 124.925.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.79 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.49 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Samion..
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SD Negeri 173105 Tatutung tersebut harus di usut tuntas, yang mana saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Utara, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2024 SD Negeri 173105 Tatutung memiliki jumlah Siswa/I sekitar 269, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 127.775.000, – tahap 2 Rp 127.775.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 52.700.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 525.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 4.840.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 33.894.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.500.000langganan daya dan jasaRp 4.889.700pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 12.476.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.550.000, pembayaran honorRp 5.600.000Total Dana terserap Rp 124.975.000, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepela SD Negeri 173105 Tatutung, ke Tipikor Polres Tapanuli Utara, dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Tapanuli Utara, serta Kejati Sumut, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular Tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri 173105 Tatutung, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 173105 Tatutung, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Adi/Tpl/Red)