Taput | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 1 Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ediaman Napitupulu, adapun jumlah Siswa/i nya sekitar 1286, sekolah tersebut tahun 2023 menerima dana BOS ada 2 thap, tahap 1 sekolah terima tanggal 24 Mei 2023 sebasar Rp 1.085.860.250, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.086.670.000,-
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Siatas Barita ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.800.000pengembangan perpustakaanRp 238.741.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 43.330.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 54.380.400administrasi kegiatan sekolahRp 221.343.850pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 900.000langganan daya dan jasaRp 19.852.500pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 84.940.640penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 9.210.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 43.341.250, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 113.110.560pembayaran honorRp 240.300.000Total Dana terserap Rp 1.079.250.800
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Siatas Barita ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.010.000pengembangan perpustakaanRp 120.175.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.507.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 49.046.000administrasi kegiatan sekolahRp 272.540.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 22.700.000langganan daya dan jasaRp 21.290.300pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 147.298.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 130.581.650penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 92.366.250, pembayaran honorRp 226.575.000Total DanaRp 1.094.089.200
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumatera Utara, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.358 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.153 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.493 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.231 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumbangan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Samion..
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2023 di SMK Negeri 1 Siatas Barita tersebut harus di usut tuntas, yang mana saat ini LBHK-Wartawan Sumatera Utara, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut tentu lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Tahun 2024 SMK Negeri 1 Siatas Barita memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1316, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.112.020.000 , – tahap 2 Rp 1.112.020.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.500.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 376.037.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 2.999.250pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 53.464.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 148.688.150pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 900.000langganan daya dan jasaRp 20.903.900pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 72.247.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 23.000.000pembayaran honorRp 146.682.200, pembayaran honorRp 239.520.000Total Dana terserap Rp 1.104.942.000, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepela SMK Negeri 1 Siatas Barita ke Tipikor Polres Tapanuli Utara, dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Tapanuli Utara, serta Kejati Sumut, atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular Tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 1 Siatas Barita di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Samion.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Siatas Barita dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Adi/Tpl/Red)