DEPOK, mediasinarpagigroup.com – Jumat, (12/11) sekitar Jam 14.15 s/d 15.30 Wib. WARGA YANG TERDAMPAK UIII Di Kampung Bulak di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok mengadakan pertemuan dengan Lawyer yang diberi kuasa yaitu H.Nurianto RS,SH., MH., MM. berikut Brigjen TNI (Purn) A. R. Wetik,SIP. M.Sc.
Dikatakan Lawyer bahwa Kami dapat info di lahan kurang lebih 142 hektar yang ada di Jalan Raya Bogor sudah berdiri Pembangunan UIII dan masih ada warga yang belum mendapatkan ganti rugi (terealisasi).
Ditambahkan Lawyer, perlu diketahui masalah di tanah ini ada 4 hal antara lain :
1. Kepemilikan tanah tersebut diakui Kemenag lebih kurang thn 2018, sementara warga sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun. 2.Kalau sudah 15 atau 20 tahun lamanya masyarakat tinggal di lahan tersebut bisa memenuhi syarat memiliki tanah tersebut.
3.Siapa yang sudah terdaftar di sertifikat,
deyure dan devakto tidak sesuai apa yang di jalankan dan tidak bisa direalisasika sampai saat ini.
Kenapa penggusuran tahap pertama hak – hak warga belum dibayar lalu sekarang sudah mau tahap ke dua, hal ini ada apa ?
Obyek – obyek apa yang harus bisa di ganti dan apa dasar pemiliknya kan harus diketahui oleh Kemenag RI.
Penggantian lahan garapan bisa dari dana Hibah Dunia dan bukan dana dari APBN, jadi di sini harus dibayarkan hak warga yang terdampak tegas H. Nurianto. RS, SH., MH.,MM.
Tanggapan dari warga yang terdampak UIII dan belum terlealisasi pembayaran ganti rugi namun sudah di gusur secara tidak manusiawi atau secara paksa tanpa ada Sp 1, 2 tetapi tiba – tiba ada Sp 3 nya dan langsung penggusuran dengan memakai alat Beko tentu ini tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Warga mempertanyakan nya, kenapa dengan adanya dana Hibah itu tidak di pergunakan dengan sebenar – benarnya untuk pembayaran ganti rugi bagi warga yang terdampak.
Hingga saat ini warga yang terkena dampak tapi belum dapat ganti rugi yaitu :
1. Ibu.Masni Sembiring , 2. Ibu Sisca , 3. Ibu wulandari Agus , 4. Ibu Rofiana Hutagaol , 5. Bpk Akacio, 6. Ibu Semi dan masih banyak warga lagi.
Brigjen TNI (Prn) A.R Wetik,SIP.,M.Sc berharap agar warga harus ada kekompokan dan selalu bersatu agar apa yang diharapkan dapat terealisasi.
Warga yang terdampak menginginkan kepada Presiden RI atau JOKO WIDODO harus mengambil alih penyelesaian tanah yang dikuasai oleh warga saat ini.
Selanjutnya Presiden jangan biarkan masyarakat nya teraniaya, ditindas sebab hal itu sangat bertentangan dengan PANCASILA berikut HAM (Hak Asasi Manusia).(N.I/Red )