TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Balaraja diduga gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 bertentangan dengan Hukum sebab tidak mengacu kepada regulasi yang ada yaitu Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis pengunaan dana BOS, hal tersebut saat media ini konfirmasi ke sekolah tersebut tidak bertemu dengan Kepala Sekolah, menurut petugas Jaga Piket bahwa Kepala Sekolah lagi pergi dan yang lainnya juga lagi pada pergi padahal media ini berada disekolah tersebut sekitar Jam .10.30 Wib namun suasana sekolah sangat sepi, Kamis (11/11), selanjutnya rekan media ini yaitu dari mediantikorupsi.com menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis kepada petugas piket.
Saat media ini menanyakan ada dimana Papan Pengumuman Dana BOS, petugas piket mengatakan bahwa saya dalam waktu dekat sudah mau pensiun, terkait hal tersebut Saya tidak tau ujar.
Namun ketika media ini melihat – lihat dimana diletakkan atau dipajang Papan Pengumuman dana BOS ada pada salah satu tembok sekolah tersebut namun sangat disayangkan papan dana BOS tersebut tidak ada uraian didalamnya seolah – oleh Kepala Sekolah diduga tidak megerti hukum atau kebal hukum sebab tidak mengindahkan regulasi yang ada.
Berdasarkan Website Kemendikbud bahwa adapun Kepala Sekolah di SMPN 1 Balaraja yaitu Pardi lalu Operator yaitu Sanudin, sementara Jumlah Siswa/i yaitu sekitar 1.045, Jumlah Guru sebanyak 36, Rombel 26, berangkat dari hal tersebut perkiraan dana BOS Reguler diterima oleh SMPN 1 Balaraja tahun 2021 sekitar Rp. 1,145 Milyar.
Jansen Tarigan,SH salah satu Tim Hukum di media ini saat dimintai keterangganya, mengatakan bahwa Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya.
Bahwa adapun pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, hal tersebut dikatakan oleh Jansen, Kamis (15/11/2021).
Ditambahkan Jansen, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS maka dapat Kami sebut tindakan itu merupkan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi keteranganya tahun – tahun sebelumnya maka itu juga disebut PMH, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami selaku Tim Hukum media ini dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Seolah tersebut ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Tangerang serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tegas Jansen.(Dara/Tim)