TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Balaraja yang berada di Jl. Sentul Jaya No.Km. 03, Tobat, Kec. Balaraja, Tangerang, Banten 15610, Senin (11/11) Jam 11.00 Wib bahwa Kepala Sekolah tidak ada ditempat hal tersebut dikatakan oleh Guru yang piket jaga pada saat itu.
Saat ditanyakan siapa pihak – pihak yang berkompeten meberikan keterangan terkait penggunaan dana BOS Reguler tahun 2021 disekolah tersebut petugas piket mengatakan bahwasemua tidak ada di tempat, ujarnya.
Ketika media ini melihat dan ingin tahu dimana di pajang Papan Pengumuman Penggunaan Dana BOS petugas piket bilang tidak tau, dan benar media ini tidak melihat atau menemukan Papan Pengumuman Pengunaan dana BOS tahun 2021, hal ini tentu berlawanan dengan hukum atau Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis pengunaan dana BOS.
Berdasarkan Website Kemendikbud bahwa adapun Kepala Sekolah di SMPN 3 Balaraja yaitu Jana Sujana lalu Operator Sugiarto, sementara Jumlah Siswa/i yaitu sekitar 769, Jumlah Guru sebanyak 43 lalu Tendik 12, berangkat dari hal tersebut perkiraan dana BOS Reguler diterima oleh SMPN 3 Balaraja tahun 2021 sekitar Rp. 845.900.000,-
Johanes Barus,SH Advokat dan Konsultan Hukum di media ini ketika dimintai keterangganya terkait dana BOS, mengatakan bahwa Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya.
Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, hal tersebut dikatakan oleh Jansen, Kamis (15/11/2021).
Ditambahkan Johanes, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS maka dapat Kami sebut tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi keteranganya tahun – tahun sebelumnya maka itu juga disebut PMH, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik, untuk itu Kami selaku Tim Hukum media ini dalam waktu dekat akan melaporkan Kepala Seolah tersebut ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Tangerang serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar APH tersebut melakukan fungsinya dalam penegakan hukum, bila benar ada kerugian negara maka sudah selayaknya mereka di masukkan saja kepenjara, tegas Johanes.(Dara/Tim)