JASINGA , mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Jasinga yang berada di JL. Sukamanah No 3 Rt. 04/02, Setu, Kec. Jasinga, Kab. Bogor Prov. Jawa Bara,Kepala Sekolah nya saat ini, Senin (15/11) dijabat oleh Nandang Suherwan, jumlah Siswa/i sekitar LK 460 PR 604 jumlah 1.064, sementara jumlah Guru ada 51 dikutip dari laman website Kemendikbud RI.
Saat media ini hendak konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Jasinga, Senin (15/11) sekitar Jam 11 Wib tidak ada ditempat karena sakit kata guru jaga, lalu ketika ditanyakan terkait dengan Papan Pengumuman Informasi Pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler dikatakan Wakil Kepala Sekolah yang sekaligus juga Guru, bahwa jumlah siswa selalu berubah jadi papan dana Bos belum dibuat ujarnya, selanjunya surat konfirmasi diberikan oleh media ini kepada Wakil Kepsek tersebut, namun hingga dibuatnya berita ini belum dijawab oleh pihak sekolah.
Informasi tambahan bahwa adapun dana BOS yang diterima SMA Nwegeri 1 Jasinga sebagaimana jumlah siswa/i yang ada sekitar Rp.1,7 M sebaba sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 adapun besaran jumlah yang diterima sesuai dengan jumlah siswa yang ada kalau tingkat SMA akan diberikan sekitar Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000.
Dilain tempat Jansen Tarigan,SH salah satu Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung didalam LBH Sinar Bogor Raya ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah oleh Kepala Sekolah, mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, hal tersebut dikatakan oleh Jansen, Kamis (15/11/2021).
Ditambahkan Jansen, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS ditempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik maka dapat Kami sebut tindakan itu merupkan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi dibuat di dalam ruang kepala sekolah maka itu juga disebut Perbuatan Melawan Hukum, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas jansen.
Dapat Kami tambahkan, bahwa Korupsi menurut hukum di Indonesia adalah perbuatan melawan hukum, dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara yang diketahui oleh publik bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang sifatnya formal, non formal, dan informal. Pendirian sekolah dilakukan oleh negara maupun swasta, dengan tujuan untuk memberikan pengajaran, mengelola, dan mendidik para siswa, melalui bimbingan yang diberikan oleh para pendidik atau guru.
Sementara fungsi sekolah adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berangkat dari hal tersebut bila Kepala Sekolah dan atau Tim Bos Sekolah yang ada disekolah tidak jujur malah ada yang bermental korupsi, apakah fungsi sekolah sebagaimana disebutkan diatas dapat terwujud ? , tegas Jansen.(Dara/Darles Sembiring/Tim)