Subang | mediasinarpagigroup.com – Awal tahun 2025 Disnakertrans Kabupaten Subang mendapat kiriman petimati dari Negara Abudhabi berisi Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang kita sebut sebagai Pahlawan Devisa bernama Temi asal Kecamatan Cipeundeuy.
Tika selaku anak atau Ahli waris dari Almarhumah TKI tersebut kepada Sinarpagi mengatakan bahwa ibunya berangkat ke negara Abudhabi kisaran bulan September 2024 melalui seorang perantara berinisial kus kemudian Sponsornya inisial R alias mat yang selanjutnya diduga diproses oleh Sdri. A didaerah Kampung Melayu Jakarta, kata tika 14/1/2025.
Selanjutnya Tika mengungkapkan bahwa ibunya dirawat dirumah sakit di Negara Abudhabi yang sebelum dilakukan perawatan sudah mengalami batuk ditambah sesak nafas namun pada tanggal 25 Desember 2024 nasib berkata lain Temi sebagai orang tuanya menghembuskan nafas terakhirnya untuk menghadap sang Maha Kuasa, ungkapnya.
Selain daripada hal itu kepada media ini tika mengatakan perihal hak-hak Almarhumah yakni berupa uang untuk tahlil dan kematian tidak didapat dari pemprosesnya apalagi Asuransinya sepeserpun belum menerima dan terkesan tidak diperhatikan sama sekali, paparnya kesal,
dia melanjutkan saya sudah mengadukan permasalahan ini ke disnakertrans Subang agar supaya mendapat keadilan sebagaimana mestinya, harapnya sambil menangis.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Perlindungan Migran Indonesia ( LSM FPMI) DPD Subang Wahyudin kepada Media memberikan tanggapan bahwa seharusnya pihak-pihak yang terlibat didalam permasalahan ini seperti PL, Sponsor dan pemproses memberikan perhatian khusus kepada keluarganya dengan memberikan hak-haknya sebab jika tidak diperhatikan dikhawatirkan akan menjadi masalah hukum karena proses rekrut dan penempatannya diduga unprosedural alias ilegal, maka dari itu tolong perhatikan hak-haknya, tegas Wahyudin. (Dores)