Kabupaten Bekasi | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 2 Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Acep Sunasep, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 623, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 Februari 2024 Rp 373.800.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 17 Oktober 2024 Rp 362.212.500,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMP Negeri 2 Karang Bahagia terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 19.500.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 30.040.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 156.252.500, langganan daya dan jasaRp 7.296.500pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 58.900.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 17.000.000, pembayaran honorRp 74.400.000Total Dana terserap Rp 363.389.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Karang Bahagia terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 26.228.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 34.200.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 32.545.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 107.442.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 850.000langganan daya dan jasaRp 8.290.100pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 73.236.900penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 5.000.000, pembayaran honorRp 66.000.000Total Dana terserap Rp 353.792.600
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 2 Karang Bahagia diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.133 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2023 SMP Negeri 2 Karang Bahagia memiliki jumlah Siswa/I sekitar 549, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 321.006.700,- tahap 2 diterima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 326.655.000,- dalam penggunaan nya juga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Cigombong di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Karang Bahagia dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Budi/Ig/Red)