Sumbar | mediasinarpagigroup.com – Sebagaimana berita sebelumnya tentang “ Pekerjaan Normalisasi Sungai di Jalan Akses Bandara “ di daerah Kasang Kabupaten Padang Pariaman sampai saat ini belum ada pemanggilan atau penindakan dari pihak manapun, media ini mencoba menyingkap tabir kebenaran tentang bahan material (Batu Grip) yang di pakai PT.Arafah Alam Sejahtera untuk Normalisasi Sungai di Jalan Akses Bandara BIM.
Beberapa waktu lalu, media ini bergerak menuju lokasi lahan tempat PT.Arafah Alam Sejahtera mengambil material, perjalanan kelokasi lumayan jauh dari Kota Padang atau sekitar 1 jam .
Dari jalan lintas kami pun masuk ke dalam tempat lokasi material, memang menuju kesana akse jalan agak hancur, lubang – lubang yang lumayan besar bekas mobil – mpbil dump truck masih terlihat, terlebih jalan yang separoh dicampur tanah kami lewati,kubangan yang dibuat oleh mobil bekas membawa material batu grip ini masih terlihat.
Selanjutnya sekitar setengah jam kami sampai di lokasi, bahwa lokasi lahan masih berjauhan dengan perumahan penduduk, kami melihat di lokasi bekas – bekas lubang yang dibuat oleh alat berat, di lokasi lahan ini kami melihat sudah terbengkalai, karena pengambilan batu disini sudah terhenti karena dari info yang di dapat lokasi lahan ini tidak mempunyai Ijin Galian C.
Sungguh kami prihatin melihat lokasi ini keadaan lahan yang banyak bekas galian dibiarkan begitu saja, kami mencoba mencari informasi, karena disini rumah penduduk tidak ada kami turun dari lokasi, dari titik lokasi kami mendapat info dari warga yang kebetulan lewat, beliau tidak mau menyebutkan beliau menyarankan menghubungi seseorang kita sebut aja Dodi, warga tersebut memberikan no kontak Dodi tersebut.
Kami pun melanjutkan turun lagi kebawah menjauhi lokasi lahan, sesudah kami keluar dari lokasi lahan kami pun mengecek lagi ke lokasi pengerjaan di sungai dekat jalan akses bandara BIM, tidak berubah sewaktu kami kesini dulu, masih ada alat berat di lokasi pengerjaan, setelah kami mengambil beberapa dokumentasi kami melanjutkan perjalanan ke Kota Padang.
Selanjutnya media ini menghubungi Sdr Dodi, lalu Dodi mengatakan benar lahan yang terdapat didaerah Tong Blau Korong Kasai didaerah Kabupaten Padang Pariaman benar Batu Grip yang diambil dari lahan tersebut di bawa lokasi pengerjaan di jalan akses bandara dan sebagian lagi di bawa ke daerah Padang, sepengetahuan Dodi pengerjaan ini dilakukan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera, jadi yang mempunyai lahan namanya Bapak Jibun dan anaknya Buyung, memberikan kuasa ke Budi untuk mengolah lahan tersebut.
Dodi menambahkan, kenapa saya tau karena orang tua tinggal disekitar lokasi lahan dan Dodi ini pernah mengikuti mobil pembawa Batu Grip ini ke jalan akses bandara untuk di bongkar, karena Dodi pun tinggal di jalan akse bandara BIM.
Ditegaskan Dodi, kenapa proyek ini terhenti karena waktu itu ada kejadian di Solok Selatan Polisi Tembak Polisi dan lokasi ini tidak mempunyai ijin makanya lokasi ini tutup untuk mengambil batu.
Dengan mendapatkan informasi yang akurat kami kembali mencoba menghubungi Naryo Widodo, ST, MT, kedua kalinya, sama seperti kami menghubungi yang pertama lewat pesan WhasstApp Naryo Widodo kembali diam, padahal Naryo Widodo harus memberikan contoh kepada anggotanya karena wajib memberikan informasi ke Publik karena keterbukaan informasi ini sudah diatur dalam UU NO 14 tahun 2008.
Apakah bagus prilaku Naryo Widodo menyembunyikan sesuatu kepada awak media, karena awak media ini berhak mendapatkan informasi karena sudah diatur dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa Izin.
Bunyi pasal 158 Minerba “ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun.dan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan denda paling banyak 100.000.000.000,00.
Jadi di harapkan terutama Naryo Widodo dengan melihat pemberitaan ini memanggil Kontraktor dan PPK nya dan memberikan sanksi yang tegas dan di harapkan kepada Penegak Hukum seperti Kepolisisan dan Kejaksaan turun tangan dengan menindak siapa saja yang melegalkan pekerjaan seperti ini, media ini sudah memberi tahu jangan bilang anda tidak tahu,bersambung.(Aditia/Jr/Dr/Red)