Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Laporan kekerasan terhadap anak yang dialami korban Bulan Rahmadhani Putri Harahap yang dilakukan oleh terduga pelaku Ayu Sugiyanti alias Ayu (33) di Polres Metro Jakarta Utara mengendap selama setahun lebih.
Akibatnya, pelapor bersama tim kuasa hukum mendatangi Mapolres untuk mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut kepada tim penyidik yang dipimpin Kanit IV PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat.
Sri Endang yang merupakan orang tua korban sekaligus pelapor mengatakan, kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkannya terjadi pada Selasa 26 Desember 2023 sekira pukul 16.33 WIB.
Saat itu korban yang sedang bermain di selasar Rusunawa Nagrak Tower 11 Lt 4 RT 001 RW 011, Cilincing, Jakarta Utara yang merupqkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba mendapatkan perlakukan kekerasan dengan mencekik dan hampir memukul oleh terduga pelaku.
“Hanya saja saat itu, beberapa warga rusun yang melihat langsung melerai hingga pemukulan urung terjadi. Semuanya dapat dibuktikan dengan rekaman CCTV, visum dan hasil rekomendasi dari psikolog. Namun hingga kini penanganan laporan tidak berjalan,’ ujarnya kepada media di Mapolres, Junat (17/1).
Saat dikonfirmasi, Kanit IV PPA Polres Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat berjanji akan ada perkembangan yang signifikan pada pekan ini. Sebab perlu dilakukan konsolidasi internal pada penyidik yang menangani kasus ini.
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku Ayu Sugiyanti alias Ayu sudah dua kali mangkir atas pemanggilan penyidik sebagai saksi terlapor. Jika pada panggilan ketiga yang bersangkutan juga tidak hadir maka akan ditetapkan sebagai tersangka. (Rbn)