Kabupaten Simalungun | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 1 Panombeian Panai Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Rahab Siadari, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 564, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 423.000.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 423.000.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMA Negeri 1 Panombeian Panai terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.633.900pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 243.440.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 10.800.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 47.542.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 65.388.200, langganan daya dan jasaRp 6.145.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 2.819.400, pembayaran honorRp 36.000.000Total Dana terserap Rp 413.769.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Panombeian Panai terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 25.950.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 152.780.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 39.982.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 72.067.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 5.885.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 67.403.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 17.382.600, pembayaran honorRp 43.200.000Total Dana terserap Rp 424.651.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMA Negeri 1 Panombeian Panai diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.395 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.67 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SMA Negeri 1 Panombeian Panai memiliki jumlah Siswa/I sekitar 553, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 April 2023 Rp 414.750.000,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 414.750.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS thun 2023 diduga ada data yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Simalungun dan ke Polda Sumut berikut ke Kejari Simalungun serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Panombeian Panai bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Panombeian Panai dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Samion/Rcs/Cfs/Red)