Kutai Timur | mediasinarpagigroup.com – Desa Diaq Lay Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 696.116.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Diaq Lay melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Honorarium Petugas Posyandu Rp 25.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **11METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaSemenisasi Jalan geah deang RT 01Rp 14.200.467
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **44METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaSemenisasi Gang RT 02Rp 48.875.888
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonor KPMRp 6.600.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1.000UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPengadaan bibit ayam petelurRp 77.012.589
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)125UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPengadaan Pakan ayam petelurRp 71.135.786
- Keadaan Mendesak47KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung TunaiRp 141.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Kutai Timur diduga Kepala Desa Diaq Lay merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Diaq Lay yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **11METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaSemenisasi Jalan geah deang RT 01Rp 14.200.467
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **44METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaSemenisasi Gang RT 02Rp 48.875.888
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1.000UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPengadaan bibit ayam petelurRp 77.012.589
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)125UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPengadaan Pakan ayam petelurRp 71.135.786
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Kutai Timur melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Diaq Lay yaitu Rp. 689.422.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa katanya digunakan untuk :
- Pembangunan Drainase Jalan Bea Ling RT 03 Rp 88.279.543
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **54METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaSemenisasi Jalan Lung WangRp 69.634.934
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonorarium Petugas PosyanduRp 51.600.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaKonsumsi GermasRp 3.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaHonor KPMRp 13.200.000
- Keadaan Mendesak47KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 169.200.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **1UNITPos Keamanan DesaPembanguna Pos Keamanan DesaRp 74.655.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**1UNITSarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPembangunan Lampu penerangan lapangan vollyRp 23.475.884
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITRehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaRehabilitasi Atap Balai AdatRp 41.999.619
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)336UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPemberian Pupuk NPKRp 138.203.452
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pemutakhiran SDGS (silpa)Rp 14.400.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Diaq Lay ke Tipikor Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim berikut ke Kejari Kutai Timur dan Kejati Kaltim sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Diaq Lay dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Smabudi/Hu/Un/Red)