CIGUDEG KAB BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 1 Cigudeg Kabupaten Bogor saat media ini ke sekolah tersebut, Rabu (17/11) tidak bisa bertemu dengan Kepala Sekolah karena sekolah tersebut sedang ada kegiatan, lalu Surat Konfirmasi diterima oleh Arif selaku salah satu Guru di sekolah tersebut ketemunya diruang tata usaha, ketika ditanya terkait dengan SK Tim BOS Sekolah Arif mengatakan kurang mengerti dengan SK Tim BOS Sekolah, dipihak lain Papan Pengumuman Pengunaan dana BOS tidak sesuai dengan amanah Permendikbud No.6 tahun 2021 dikarenakan di tempel di mading dalam bentuk selembar kertas.
Berdasarkan Website Kemendikbud Kepala Sekolah di sekolah tersebut yaitu SOKIRIN lalu Operator Dede Sulaeman, terkait Surat Konfirmasi yang ditanyakan oleh Wartawan media ini antara lain :
- Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk baiaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah ?
- Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Provinsi Banten, coba Bapak / Ibu terangkan ?
Dilain tempat Edi Antoni Ginting,SH salah satu Konsultan Hukum yang tergabung didalam LBH Sinar Bogor Raya ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah oleh Kepala Sekolah, lalu terkait SK Tim BOS Sekolah mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, Rabu (17/11/2021).
Ditambahkan Edi yang juga masih menempuh pendidikan S2 Notaris di Jakrta, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS hanya di kertas selembar yang sifatnya hanya di print lalu ditempelkan di mading menurut Kami itu sudah sangat melanggar aturan yang ada sebab anggaran Papan Dana BOS telah tersedia atau bisa di ambil dari dana BOS yang ada, lalu Papan Pengumuman Dana BOS tersebut harus ditempat pada tempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik, kami tegaskan kembeli perbuatan Kepsek tersebut dapat Kami sebut tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi dibuat dikertas yang diprint atau dutempelkan di dalam ruang kepala sekolah maka itu juga disebut Perbuatan Melawan Hukum, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas Edi.
Dapat Kami tambahkan, bahwa Korupsi menurut hukum di Indonesia adalah perbuatan melawan hukum, dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara yang diketahui oleh publik bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang sifatnya formal, non formal, dan informal. Pendirian sekolah dilakukan oleh negara maupun swasta, dengan tujuan untuk memberikan pengajaran, mengelola, dan mendidik para siswa, melalui bimbingan yang diberikan oleh para pendidik atau guru.
Sementara fungsi sekolah adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berangkat dari hal tersebut bila Kepala Sekolah dan atau Tim Bos Sekolah yang ada disekolah tidak jujur malah ada yang bermental korupsi, apakah fungsi sekolah sebagaimana disebutkan diatas dapat terwujud, tegas Edi.(Dara/Darles Sembiring/Tim)