Kutai Timur | mediasinarpagigroup.com – Desa Nehes Laih Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.082.458.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Nehes Laih Bing melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- OPERASIONAL POSYANDU BINA LESTARI Rp 43.152.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanOPERASIONAL POSYANDU TUNAS HARAPANRp 36.150.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanOPERASIONAL POSYANDU JERUKRp 37.590.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **2.000METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPENINGKATAN JALAN YAQ YUNG (SILPA.2023)Rp 121.851.766
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaPERTANIAN HIDROPONIKRp 14.069.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)7ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaHONOR PETUGAS LINMAS DESARp 22.500.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**2UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPERAWATAN LAPANGAN BOLA KAKIRp 15.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**2UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPERAWATAN LAPANGAN BULU TANGKISRp 9.906.536
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**3UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPERAWATAN LAPANGAN BOLA VOLLYRp 7.250.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat DesaPENGADAAN ALAT KESENIAN (SILPA.2023)Rp 13.867.605
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialPENANGGULANGAN KERAWANAN SOSIALRp 950.000
- Keadaan Mendesak74KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DDRp 266.400.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Kutai Timur diduga Kepala Desa Nehes Laih Bing merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Nehes Laih Bing yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **2.000METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPENINGKATAN JALAN YAQ YUNG (SILPA.2023)Rp 121.851.766
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaPERTANIAN HIDROPONIKRp 14.069.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**2UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPERAWATAN LAPANGAN BOLA KAKIRp 15.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**2UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPERAWATAN LAPANGAN BULU TANGKISRp 9.906.536
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**3UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPERAWATAN LAPANGAN BOLA VOLLYRp 7.250.000
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat DesaPENGADAAN ALAT KESENIAN (SILPA.2023)Rp 13.867.605
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Kutai Timur melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Nehes Laih Bing yaitu Rp. 1.067.224.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa katanya digunakan untuk :
- Pengerasan Jalan Usaha Tani Yaq Yung (SIL-DD 2022) 200 M Rp 222.110.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)Operasional BKBRp 9.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader 3 PosyanduRp 90.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaOperasional KPMRp 31.160.000
- Keadaan Mendesak74KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 266.400.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1UNITLumbung DesaBantuan Bibit Tertnak Kepada MasyarakatRp 205.786.035
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)3UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRehap Kandang Ternak BabiRp 7.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPembangunan Kandang Ternak BabiRp 34.095.965
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaKegiatan Seremonial DesaRp 16.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialPencegahan Kerawanan SosialRp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaKoordinasi Pemerintahah DesaRp 10.500.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa1PAKETTerciptanya Sistem Informasi DesaInput Data SDGs (Pemutahiran Data)Rp 7.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**3UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPemeliharaan Lapangan Bola Voly DesaRp 14.400.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**2UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPemeliharaan Lapangan BolaRp 28.600.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Nehes Laih Bing ke Tipikor Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim berikut ke Kejari Kutai Timur dan Kejati Kaltim sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Nehes Laih Bing dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Smabudi/Hu/Un/Red)