PARUNG PANJANG KAB BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMA Negeri 1 Parung Panjang Kabupaten Bogor saat media ini ke sekolah tersebut, Selasa (16/11) tidak ada di tempat, namun surat konfirmasi diterima oleh Humas Sekolah tersebut yang bernama Heri, terkait dengan papan dana Bos tidak bisa memperlihatkan, lalu wartawan media ini memperhatikan disekeliling sekolah juga tidak ada papan dana Bos tersebut.
Berdasarkan Website Kemendikbud Kepala Sekolah di sekolah tersebut yaitu Dudung Koswara lalu Operator Kiki Muhamad Ikbal, S.Si, berikutnya jumalh Guru ada 44 Guru, Jumlah Siswa yaitu 1.335 ( LK : 700 PR : 635), berdasarkan Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Dana BOS reguler serta regulasi lainnya adapun jumlah dana BOS per Siswa diberikan oleh Pemerintah Pusat yaitu Rp.1.600.000,- kalau Jumlah Siswa nya yaitu 1335 maka jumlah dana BOS yang diterima SMAN 1 Parung Panjang yaitu sekitar sebasar Rp. 2.136.000.000,-
Dilain tempat Bsimar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di wilayah Kecamatan Cibinong mengatakan, terkait pengelolaan dana BOS disekolah oleh Kepala Sekolah, pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, tujuan Tim BOS Sekolah tersebut menurut hemat saya Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat, tegas Bismar. Rabu (17/11)
Ditambahkan Bismar, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS ditempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik maka dapat Kami sebut tindakan itu merupkan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi dibuat di dalam ruang kepala sekolah maka itu juga disebut Perbuatan Melawan Hukum, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya.
Sementara fungsi sekolah adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berangkat dari hal tersebut bila Kepala Sekolah dan atau Tim Bos Sekolah yang ada disekolah tidak jujur malah ada yang bermental korupsi, apakah fungsi sekolah sebagaimana disebutkan diatas dapat terwujud ? , tegas Bismar.
Ditegaskan oleh Bismar, untuk itu berdasarkan MoU antara LBH Sinar Bogor Raya dengan Pimpinan Media ini dalam waktu dekat Kami akan menggunakan hak hukum Kami yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berikut ke Polda Jabar serta ke kejaksaan Tinggi Jawa Bara.(Dara/Darles Sembiring/Perli)