Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Desa Ciangir Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.389.667.000,– bahawa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Ciangir melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan 1000 Unit Rp 97.072.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1.000UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPemberina Bibit Pertanian Kepada MasyarakatRp 84.775.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)3UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaInformasi Penyelenggaraan Pemerintahan DesaRp 1.440.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanInsentif Kader Pembangunan ManusiaRp 2.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12UNITMakanan TambahanInsentif Kader PosyanduRp 60.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **120METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) Rt 001/003Rp 59.369.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa3PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaKebersihan Lingkungan (PKTD) Wilayah Rw 005Rp 1.476.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa3PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaKebersihan Lingkungan (PKTD) Wilayah Rw 001Rp 1.476.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa3PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaKebersihan Lingkungan (PKTD) Wilayah Rw 002Rp 1.476.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa3PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaKebersihan Lingkungan (PKTD) Wilayah Rw 006Rp 1.476.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa3PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaKebersihan Lingkungan (PKTD) Wilayah Rw 007Rp 1.476.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa3PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaKebersihan Lingkungan (PKTD) Wilayah Rw 003Rp 1.476.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa3PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaKebersihan Lingkungan (PKTD) Wilayah Rw 004Rp 1.476.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **1UNITRehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dllPEMBANGUNAN ODFRp 7.500.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa20WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Penerangan Jalan UmumRp 29.228.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **500METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPembangunan Paving Blok Kp. Bojong Bitung Rt 003.005Rp 136.453.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaSarana Prasarana Tanggap Darurat BencanaRp 50.000.000
- Keadaan Mendesak70KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai (BLT)Rp 126.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Ciangir mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ciangir antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :
- Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan 1000 Unit Rp 97.072.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1.000UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPemberina Bibit Pertanian Kepada MasyarakatRp 84.775.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **120METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) Rt 001/003Rp 59.369.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa20WATTPemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat DesaPemeliharaan Penerangan Jalan UmumRp 29.228.300
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **500METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPembangunan Paving Blok Kp. Bojong Bitung Rt 003.005Rp 136.453.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Ciangir yaitu Rp. 1.378.538.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga direkayasa dan atau dimanipulasi, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negera, adapun pola nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2024, dipihak lain ketika media ini konfirmasi ke beberapa Warga Desa Ciangir, menurut mereka bahwa Kades tidak trnasparan dalam mengunakan dana desa dipihak lain fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang melakukan pengawasan kinerja Kades.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Ciangir ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang Selatan dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Ciangir dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(H.Madali/Hs/Bt/Red)