Kabupaten Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Desa Palasari Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.723.366.000,– bahawa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Palasari melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Bantuan Santunan Untuk Masyararakat 150 Paket Rp 53.775.000
- Keadaan Mendesak70KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai DesaRp 126.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100UNITMakanan TambahanPemberian Makanan TambahanRp 19.462.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)55UNITMakanan TambahanPembayaran Insentif Kader PosyanduRp 55.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang130METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPembangunan Paving Block Kp Kongsi RT 001 RW 003Rp 79.522.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang234METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPembangunan Paving Blok RT 001 RW 002 (Amil Aseli)Rp 62.795.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang312METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPembangunan HOT MIX RT 005 RW 003Rp 197.584.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)80ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanBimtek Kader Kesehatan dan Kader PKKRp 92.350.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)300UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPeningkatan Produksi Pertanian (Cabe)Rp 41.760.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)50UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPeningkatan Produksi Peternakan KambingRp 147.875.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Desa Palasari mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Palasari antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan fiktif, dan pemotongan anggaran, hal ini terhadap kegiatan :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)55UNITMakanan TambahanPembayaran Insentif Kader PosyanduRp 55.000.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang130METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPembangunan Paving Block Kp Kongsi RT 001 RW 003Rp 79.522.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang234METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPembangunan Paving Blok RT 001 RW 002 (Amil Aseli)Rp 62.795.500
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang312METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPembangunan HOT MIX RT 005 RW 003Rp 197.584.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)80ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanBimtek Kader Kesehatan dan Kader PKKRp 92.350.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)300UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPeningkatan Produksi Pertanian (Cabe)Rp 41.760.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)50UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPeningkatan Produksi Peternakan KambingRp 147.875.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 7 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Palasari yaitu Rp. 1.625.251.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga direkayasa dan atau dimanipulasi, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan negera, adapun pola nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2024, dipihak lain ketika media ini konfirmasi ke beberapa Warga Desa Palasari menurut mereka bahwa Kades tidak trnasparan dalam mengunakan dana desa dipihak lain fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang melakukan pengawasan kinerja Kades.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Palasari ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Tangerang Selatan dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Palasari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(H.Madali/Hs/Bt/Red)