Subang | mediasinarpagigroup.com – Salah satu calon Ketua Rukun Warga (RW) 02 Desa Jati Kecamatan Cipunagara di duga cacat secara administratif kependudukan, Handi Sopyandi menjadi ketua RW terpilih untuk yang kedua kalinya, namun saat memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan saudara Handi di temukan bahwasanya ada perbedaan nama, tahun lahir dan NIK pada KTP dan Ijazah beliau.
Bahkan di peraturan kepala desa Jati yang dibuat tanggal 27 Desember 2024 tahun 2024 di pasal 10 huruf B tentang syarat menjadi ketua Rw di sebutkan bahwa syarat mencalonkan diri menjadi ketua RW harus memiliki Ijazah paling rendah ialah SLTP/SMP.
Dari kedua hal tersebut lah pihak lawan calon yang kalah membuat nota keberatan keberatan atas terpilihnya Handi Sopyandi yang di anggap cacat administratif kependudukan dan menabrak peraturan kepala desa pasal 10 huruf B tahun 2024.
Nota keberatan tersebut dilayangkan kepada pemerintahan Desa Jati,ketua BPD,Kasi Pemerintahan,Sekertaris Desa Jati
Dan akhirnya ketua BPD Maman Sudarman memberikan ruang kepada kami untuk dimusyawarahkan dengan panitia pemilihan Rw tersebut dimana pada saat itu juru bicara dari pihak panitia Asep Rudi Hermawan mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi dokumen para kandidat calon ketua RW tersebut sehingga lolos maka dari itu kami selaku panitia meminta maaf tegasnya
Dari hasil musyawarah tersebut akhirnya ada kesepakatan yang bisa disepakati yang tertuang di dalam BA (berita acara)yakni cacat secara administratif tersebut akan ditempuh sebagaimana aturan peruban nama atau penambahan huruf terhadap susunan nama dan rubah tanggal dan tahun lahir itu harus ada surat putusan dari pengadilan
Namu itu sangat disayangkan hasil dari kesepakatan tersebut tidak ditepatinya justru malah memaksakan untuk melantik Rw 02 tersebut
Kades Jati Ibu NENI NURYAMAH… Pada pukul 10:00 WIB hari Selasa, 18 February 2025 di kantornya, tidak ada di tempatnya karena menderita penyakit parah (stroke), yang sudah lama dideritanya sehingga tidak dapat dimintai keterangan bahkan Sekdesnya Maman pun tidak ada di kantor, namun berhasil di temui di rumahnya.
“Kemarin kita udah urus administrasi kependudukan saudara Handy dan Dinas Kependudukan sudah memperbaiki identitas Handy dan mengeluarkan surat keterangan” jelas Maman
Walaupun Kabid Disduk sudah memperbaiki dan memberi surat keterangan, namun ada kesalahan dalam proses perbaikanya dan saat ingin meminta klarifikasi dari Siswanto Kabid Disduk di kantornya beliau sedang ada kegiatan di luar kantor.(Dit/Tim)