Subang | mediasinarpagigroup.com – Desa Pagaden Kecamatan Pagaden Kab Subang Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.324.580.000,- hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, terkait dengan peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.
Bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Pagaden melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- pengadaan ternak domba Rp 104.906.800
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanternak dombaRp 60.093.200
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk79METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan gorong saluran airRp 83.905.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)pengadaan Bibit tanamanRp 15.153.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang *1.426METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpembangunan jalan lingkunganRp 236.122.200
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)50METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)pelaksana pembangunan DesaRp 57.064.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan*1UNITGedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatanpelaksana pembangunan DesaRp 183.452.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara pos yanduRp 30.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **150METER (M)Jalan Desapelaksana pembangunan DesaRp 236.005.800
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 5 bulanRp 49.500.000
- Keadaan Mendesak33KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 7 bulanRp 69.300.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 35.582.500
- Penyertaan Modal25.000.000RupiahPenyertaan Modal BUMDespenyertaan bumdesRp 25.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Pagaden merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :
- pengadaan ternak domba Rp 104.906.800
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanternak dombaRp 60.093.200
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk79METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan gorong saluran airRp 83.905.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)pengadaan Bibit tanamanRp 15.153.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang *1.426METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpembangunan jalan lingkunganRp 236.122.200
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)50METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)pelaksana pembangunan DesaRp 57.064.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan*1UNITGedung Balai Desa/Balai Kemasyrakatanpelaksana pembangunan DesaRp 183.452.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **150METER (M)Jalan Desapelaksana pembangunan DesaRp 236.005.800
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 8 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Subang untuk menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Pagaden yaitu Rp. 1.065.335.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa digunakan untuk :
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 75.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa *300METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 230.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1UNITAmbulancePenyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 18.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 30.000.000
- Keadaan Mendesak26KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 4Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak26KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak26KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 2Rp 23.400.000
- Keadaan Mendesak26KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 1Rp 23.400.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaDD tambahanRp 139.642.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1UNITLumbung DesaPenguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) -Rp 84.253.950
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPeningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 100.884.650
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 17.072.800
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 10.677.200
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa*1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaRp 265.704.400
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami setelah melengkapi alat bukti maupun keterangan yang di usahakan oleh LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Subang maka akan Kami laporkan Kepala Desa Pagaden ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Subang serta Kejati Jabar, sebab dalam penggunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pagaden dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Pagaden, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Roni/Tim/Red)