DEPOK, mediasinarpagigroup.com – Warga pemilik tanah adat yang berada di Kampung Bojong – Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menggugat Universitas Islam Internasiona Indonesia (UIII) dan instansi lainnya terkait hak dan kepemilikan tanah seluas 121 hektar yang pada saat ini diduduki, dikuasai dan digunakan untuk membangun Kampus Universitas Islam Internasional (UIII).
Rabu (17/11/2021) puluhan warga memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Depok, untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan sidang pertama gugatan mereka. Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr. Divo Ardianto, SH,MH didamping dua hakim anggota masing-masing Nugraha Medica Prakasa, S.H, M.H dan Fausi, SH,MH, Perkara Perdata dengan nomor register perkara No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk itu digelar secara terbuka untuk umum.
Melalui kuasa hukumnya Hugo S Franata, SH,MH dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Hugo Franata & Partner, warga menggugat Departemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Informasi dan Komunikasi), Lembaga Penyiaran Publik, Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Islam Internasional Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil BPN Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN.
Warga menggugat karena instansi-instansi pemerintah tersebut khususnya Departemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Infokom) dan Kementerian Agama Republik Indonesia dianggap telah merampas tanah milik mereka dengan cara menduduki, menguasai dan menggunakan tanah mereka untuk membangun Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Sidang pertama sengketa tanah antara warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan tujuh instansi pemerintah tersebut dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh pihak Kementerian Informasi dan komunikasi dan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN RI. Lima tergugat lainnya tidak hadir meskipun majelis menerangkan surat panggilan (relass) sidang semuanya telah sampai dan diterima para tergugat. Sidang ditunda untuk dibuka kembali Rabu tanggal 8 Desember 2021 dan para tergugat yang tidak hadir pada sidang pertama akan dipanggil kembali untuk kedua kali.
Salah seorang pemilik tanah, Ibrahim bin Jungkir (83 th), kepada media menerangkan bahwa dia dan ratusan warga lainnya adalah warga asli Kampung Bojong-Bojong Malaka yang telah hidup ratusan tahun lamanya di lahan tanah adat tersebut secara turun temurun dari generasi ke generasi. Keberadaan mereka sebelum Departemen Penerangan (RRI) masuk dan menduduki lahan tanah perkebunan yang berbatasan dengan tanah adat milik warga tahun 1957, kehidupan warga tenang dan tentram. Tidak pernah ada pihak lain mengganggu mereka. Namun sejak tahun 1962 sampai dengan terjadinya peristiwa pengusiran oleh oknum pejabat Departemen Penerangan (RRI) sekitar tahun 1981-1995, barulah keberadaan warga selaku pemilik tanah adat mulai terusik bahkan sampai terjadinya eksodus dari lokasi tanah mereka akibat tekanan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum pejabat Departemen Penerangan (RRI).
Warga (mereka) mengakui lahan tanah tersebut adalah tanah adat milik mereka yang dianggap telah dirampas dahulu oleh Departemen Penerangan (RRI) dan sekarang oleh mereka yang dianggap telah dirampas dahulu oleh Departemen Penerangan (RRI) dan sekarang oleh Kementerian Agama RI Cq Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dengan tegas penuh percaya diri mereka mengatakan telah memiliki alat-alat bukti yang cukup valid baik berupa bukti surat/dokumen maupun saksi-saksi yang akan membuktikan bahwa lahan tanah tersebut bukan tanah negara bekas eigendom verponding tetapi tanah adat milik warga Kampung Bojong-Bojong Malaka.(Aditia/Red)