JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 01 September 2021 terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penguasaan dan Pengalihan Secara Melawan Hukum Tanah dan Bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH, Jumat (19/11).(Aditia Karsa Ginting/Red)