NANGGUNG KAB BOGOR, mediasinarpagigroup.com – SD Negeri Pasir Gintung 01 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor tahun 2021 adapun jumlah Siswa/i nya yaitu LK 142 PR 127 atau 269, informasi ini dikutif dari link website Kemendikbud, Sabtu (20/11), adapan besaran perkiraan besaran dana BOS diterima oleh sekolah tersebut yaitu sekitar Rp. 269 Jt.
Rabu (17/11) Wartawan media ini konfirmasi ke sekolah tersebut lalu tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolah karena tidak ada disekolah, surat konfirmasi secara tertulis diterima oleh salah satu Guru, adapun pertanyaan dalam surat konfirmasi tersebut ada sekitar 6 pertanyaan tetapi sangat disayangkan hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum juga dijawab oleh Kepala Sekolah, padahal fakta dilapangan sekolah tersebut tidak transparan dalam mengunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebab papan dana BOS tidak ada sama seklai kata Guru yang menerima surat konfirmasi terkait Papan Pengumuman dana BOSsaya tidak tau demikian juga dengan SK Tim BOSSekolah tidak tau ujarnya.
Selanjutnya wartawan media ini ke SDN Pasir Gintung 02 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, tidak dapat bertemu dengan selaku Kepala Sekolah dikarenakan sedang ada kegitan tetapi surat konfirmasi diterima oleh salah sat Guru di sekolah tersebut,terkait dengan papan dana Bos tetapi di papan dana Bos tersebut diuraikan bulan juni, terkait dengan SK Tim Bos Sekolah tidak dapat ditunjukkan oleh Guru tersebut, adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut berdasarkan link website kemendikbud tahun 2021 yaitu LK 187 PR : 173 atau 360 maka diperkirkan jumlah dana BOS yang diterima sekolah tersebut tahun 2021 yaitu sekitar Rp. 360 Jt.
Berikutnya SDN Pasir Gintung 03 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor tahun 2021 adapun jumlah Siswa/i nya yaitu LK 93 PR 74 atau 167, dikutif dari link website Kemendikbud, Sabtu (20/11), adapan besaran perkiraan besaran dana BOS diterima oleh sekolah tersebut yaitu sekitar Rp. 167 Jt.
Rabu (17/11) Wartawan media ini konfirmasi ke sekolah tersebut dan bertemu dengan Kepala Sekolah lalu media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis, terkait dengan papan dana Bos tidak ada dipampang di sekolah,dikarenakan masa jabatan kepala sekolah tersebut dihitung 13 hari lagi dari sekarang, luar bisa, apakah itu berpengaruh sehingga tidak ada papan dana Bos tersebut ? terkait SK Tim Bos Sekolah kepala sekolah menjawab ada akan tetapi tidak bisa memperlihatkan kepada Wartawan.
Lalu SD Negeri Sukamaju 08 Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor tahun 2021 adapun jumlah Siswa/i nya yaitu LK 109 PR 97 atau 206, informasi ini dikutif dari link website Kemendikbud, Sabtu (20/11), adapan besaran perkiraan besaran dana BOS diterima oleh sekolah tersebut yaitu sekitar Rp. 206 Jt.
Rabu (17/11) Wartawan media ini konfirmasi ke sekolah tersebut dan tidak bertemu dengan Kepala Sekolah lalu media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis ke salah satu Guru, tetapi sangat disayangkan hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum juga dijawab oleh Kepala Sekolah, padahal fakta dilapangan sekolah tersebut tidak transparan dalam mengunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebab papan dana BOS tidak terlihat sama seklai demikian juga SK Tim BOS Sekolah Guru yang menerima surat tidak bersedia kasi keterangan.
Demikan juga Kepala SD Negeri Nanggung 01 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor saat Wartawan media ini kesekolah dapat bertemu dengan Kepala Sekolah tersebut dan menerima surat konfirmasi secara tertulis dari media ini namun hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi tersebut belum dijawab pihak sekolah, terkait mengenai papan dana Bos kepala sekolah tersebut mengatakan dikarenakan dia masih baru jadi semua dalam proses pembuatan yang baru begitu juga dengan SK Tim Bos Sekolah.
Berikutnya SD Negeri Parakan Muncang 02 Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor tahun 2021 adapun jumlah Siswa/i nya yaitu LK 196 PR 168 atau 364, informasi ini dikutif dari link website Kemendikbud, Sabtu (20/11), adapan besaran perkiraan besaran dana BOS diterima oleh sekolah tersebut yaitu sekitar Rp. 364 Jt.
Rabu, (17/11) Wartawan media ini konfirmasi ke sekolah tersebut dan bertemu dengan Kepala Sekolah lalu media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis tetapi sangat disayangkan hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum juga dijawab oleh Kepala Sekolah, padahl fakta dilapangan sekolah tersebut tidak transparan dalam mengunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebab papan dana BOS tidak jelas sama sekali alias penggunaan uang negara ditutup – tutupi oleh pihak sekolah, demikan juga SK Tim BOSSekolah yang man Kepala Sekolah tidak dapat menunjukkan nya.
Dilain tempat Edi Antoni Ginting,SH salah satu Aktivis LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di wilayah Kecamatan Cibinong mengatakan, terkait pengelolaan dana BOS disekolah oleh Kepala Sekolah, pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, tujuan Tim BOS Sekolah tersebut menurut hemat saya Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat, tegas Bismar. Sabtu (20/11)
Ditambahkan Edi Antoni Ginting,SH yang juga salah satu Mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Salah satu Universitas di Jakarta menegaskan, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS ditempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik maka dapat Kami sebut tindakan itu merupkan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi dibuat di dalam ruang kepala sekolah maka itu juga disebut Perbuatan Melawan Hukum, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya.
Dapat Kami tambahkan, bahwa fungsi sekolah adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berangkat dari hal tersebut bila Kepala Sekolah dan atau Tim Bos Sekolah yang ada disekolah tidak jujur malah ada yang bermental korupsi, apakah fungsi sekolah sebagaimana disebutkan diatas dapat terwujud ? , tegas Bismar.
Ditegaskan oleh Edi, untuk itu berdasarkan MoU antara LBH Sinar Bogor Raya dengan Pimpinan Media ini dalam waktu dekat Kami akan menggunakan hak hukum Kami yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berikut ke Polda Jabar serta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(Dara/Darles Sembiring/Perli)