TANGEARNG KAB., mediasinarpagigroup.com – Senin (8/11) wartawan media ini konfirmasi ke SD Negeri Cirendeu II Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu LK : 183 PR : 184 atau sebanyak : 367, terkait papan pengumuman dana BOS ada disekolah tersebut namun saat dipertanyakan SK Tim BOS Sekolah yang mana pihak sekolah berkelit bahwa ada tetapi tidak mampu menunjukkan SK tersebut, selanjutnya Wartawan media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis namun hingga dibuatnya berita ini surat belum juga dijawab.
Lanjut di hari Senin (8/11) wartawan media ini konfirmasi ke SDN Solear II yang terletak di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu sebanyak : 357, terkait papan pengumuman dana BOS ada disekolah tersebut namun saat dipertanyakan SK Tim BOS Sekolah yang mana pihak sekolah berkelit bahwa ada tetapi tidak mampu menunjukkan SK tersebut.
Berikutnya Senin, (8/11) Wartawan media ini konfirmasi lagi ke SDN Solear I namun Kepala Sekolah tidak ada di sekolah, lalu salah satu Guru menerima surat konfirmasi dari media ini namun ketika meminta tanda terima staf tersebut mengatakan bahwa Saya tidak mau menandatangani bukti tanda terima suratnya, sepertinya ada ketakutan.
Lalu di hari Senin (8/11) wartawan media ini konfirmasi ke SD Negeri Cikasungka II kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu LK : 345 PR : 304 atau sebanyak : 649, terkait papan pengumuman dana BOS ada disekolah tersebut namun saat dipertanyakan SK Tim BOS Sekolah yang mana pihak sekolah berkelit bahwa ada tetapi tidak mampu menunjukkan SK tersebut, selanjutnya Wartawan media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis namun hingga dibuatnya berita ini surat belum juga dijawab
Berikutnya Senin (8/11) Kepala SD Negeri Cikasungka III Kecamatan Solear kabupaten Tangerang ketika ditemui Wartawan media ini disekolah Beliau ada dan Surat Konfirmasi diterima oleh Kepsek, namun hingga dibuatnya berita ini Kepala Sekolah belum menjawab surat konfiemasi dimaksud.
Berdasarkan Website Kemendikbud adapun jumlah Siswa/i dsekolah tersebut pada tahun 2021 yaitu LK : 217, PR : 171 atau jumlahnya yaitu 388 dan kepala sekolah dijabat oleh Indah Kurniawati, terkait dengan papan Dana BOS banar ada disekolah tersebut namun terkait SK Tim Bos Sekolah Kepsek tidak bisa menunjukkan nya kepada Wartawa.
Lalu Selasa (9/11) wartawan media ini konfirmasi ke SDN Jambe II Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang , adapun jumlah Siswa/i nya yaitu sebanyak : 342, terkait papan pengumuman dana BOS ada disekolah tersebut namun saat dipertanyakan SK Tim BOS Sekolah yang mana pihak sekolah berkelit bahwa ada tetapi tidak mampu menunjukkan SK tersebut, selanjutnya Wartawan media ini meyerahkan surat konfirmasi secara tertulis namun hingga dibuatnya berita ini pihak sekolah belum menjawabnya.(Feli/Darles Sembiring)
Berikutnya Selasa (9/11) Wartawan media ini konfirmasi ke SDN Jamber I namun Kepala Sekolah tidak ada di sekolah, lalu salah satu Guru menerima surat konfirmasi dari media ini namun hingga dibuatnya berita ini konfirmasi belum juga dijawab oleh pihak sekolah, lalu berdasarkan wrebsite Kemendikbud adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut yaitu LK 170 PR 172 atau 342 Siswa/i artinya adapun jumlah dana Bos diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 342 Jt untuk tahun 2021.
Dipihak lain terkait dengan Papan Pengumuman Dana BOS disekolah tersebut ada tetapi uraian tahun dan dana BOStahap keberapa publik tidak tau sebab tidak diuraikan, lalau SK Tim BOS juga tidak bisa ditunjukkan oleh pihak sekolah.
Sealanjutnya Selasa (9/11) Wartawan media ini konfirmasi ke SDN Jamber III namun Kepala Sekolah ada di sekolah, lalu Kepala Sekolah menerima surat konfirmasi dari media ini namun hingga dibuatnya berita ini konfirmasi belum juga dijawab oleh pihak sekolah, lalu berdasarkan wrebsite Kemendikbud adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut yaitu LK 238 PR 205 atau 443 Siswa/i artinya adapun jumlah dana Bos diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 443 Jt Jt untuk tahun 2021.
Dipihak lain terkait dengan Papan Pengumuman Dana BOS disekolah tersebut ada tetapi sat ditanyakan SK Tim BOS Sekolah yang mana Kepala Sekolah tidak bisa menunjukkan nya, maka kuat dugaan kepsek belum bentuk Tim Bois Sekolah disekolah tersebut.
Seterusnya Selasa (9/11) wartawan media ini konfirmasi ke SDN Kutruk I Kabupaten Tangerang , terkait papan pengumuman dana BOS ada tetapi tahun nya kadaluarsa, saat dipertanyakan SK Tim BOS Sekolah yang mana pihak sekolah berkelit bahwa ada tetapi tidak mampu menunjukkan SK tersebut, selanjutnya Wartawan media ini meyerahkan surat konfirmasi secara tertulis namun hingga dibuatnya berita ini pihak sekolah belum menjawabnya.(Feli/Darles Sembiring)
Dan terakhir di Selasa (9/11) Wartawan media ini konfirmasi ke SDN Kutruk III namun Kepala Sekolah tidak ada di sekolah, lalu salah satu Guru menerima surat konfirmasi dari media ini namunhingga dibuatnya berita ini konfirmasi belum juga dijawab oleh pihak sekolah, lalu berdasarkan wrebsite Kemendikbud adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut yaitu 228 Siswa/i artinya adapun jumlah dana Bos diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 228 Jt untuk tahun 2021.
Dipihak lain terkait dengan Papan Pengumuman Dana BOS disekolah tersebut ada tetapi tidak diuraikan secara lengkap dan jelas, lalu SK Tim BOS juga tidak bisa ditunjukkan oleh pihak sekolah.
Bahwa adapun hal – hal yang ditanykan media ini melaui surat konfirmasi secara tertulis sebagaimana keterangan berita diatas antara lain :
- Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya dan atau dapat di Wakan ke redaksi kami, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk baiaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ?
- Upaya apa yang sudah Bapak / Ibu lakukan dalam mencegah penularan Pandemi Covid -19 di sekolah ? coba Bapak / Ibu uraikan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah ?
- Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang ?
Dilain tempat Edi Antoni Ginting,SH salah satu Konsultan Hukum yang tergabung didalam LBH Sinar Pagi yang berkantor di Kabupaten Tangerang ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah oleh Kepala Sekolah, lalu terkait SK Tim BOS Sekolah mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, Sabtu (20/11/2021).
Ditambahkan Edi yang juga masih menempuh pendidikan S2 Notaris pada salah satu Universitas di Jakarta, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS hanya di kertas selembar yang sifatnya hanya di print lalu ditempelkan di mading menurut Kami itu sudah sangat melanggar aturan yang ada sebab anggaran Papan Dana BOS telah tersedia atau bisa di ambil dari dana BOS yang ada, lalu Papan Pengumuman Dana BOS tersebut harus ditempat pada tempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik, kami tegaskan kembeli perbuatan Kepsek tersebut dapat Kami sebut tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi dibuat dikertas yang diprint atau dutempelkan di dalam ruang kepala sekolah maka itu juga disebut Perbuatan Melawan Hukum, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya Kepala Sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas Edi.(Dara Tarigan/Ferli/Darles Sembiring)