Tangerang Kota, mediasinarpagigroup.com – Disnakertrans melalui unit Pengawasan Kota Tangerang diduga lindungi PT. Buana Tama Metalindo ( BTM ) atau kata lain mandul, sebab sudah jelas mengangkangi undang undang ketenaga kerjaan di Kota Tangerang, BTM yang beralamat di Jalan Industri raya II. Blok L/1 Kota Tangerang yang tidak bertanggung jawab kepada karyawan yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan bukan cuma tidak bertanggung jawab malah lebih sadis lagi kalau karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja langsung dipecat dan melempar tanggung jawab ke Yayasan PT. Akita Semesta selaku pihak Yayasan (OUTSORCING) yang di tunjuk oleh PT.BTM tersebut.
Hal ini tebukti pada tanggal 12 November 2020 terjadi kecelakaan pada saat bekerja atas nama karyawan Ferri Hasudungan Matondang, Piki Ramdan, Jonathan Sitohang, Ketika di temui Sinar Pagi salah satu Karyawan yang bernama Ferry Hasudungan Matondang menjelaskan dirinya yang sudah kehilangan dua ruas jari Tangannya pada saat bekerja sama sekali tidak ada tanggung jawab dari pihak PT BTM malah saya dipecat dan saya di lempar ke PT.Akita Semesta Sebagai pihak outsorcing, sementara pihak PT.AS mengatakan bilamana ada kecelakaan kerja itu tanggung jawab mutlak perusahaan, tuturnya.
Lebih lanjut Ferry mengatakan PT.BTM membayar gaji saya sebagai karyawan hanya Rp 70.000/ hari, hanya Rp 2,1 jt/ bulan berarti masih jauh di bawah UMR dan PT.BMT tidak mendaftarkan saya dan semua karyawan sebagai anggota BPJS padahal saya sudah lama bekerja dan banyak lagi pelanggaran yang di lakukan PT.BTM sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Selain membayar Upah di bawah UMR (Upah Minimum Regional) , tidak mendaftarkan Karyawan ke BPJS, Tidak bertanggung jawab apabila ada kecelakaan saat bekerja, tidak ada perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan, dan lain – lain, dengan data tersebut maka PT.BTM diduga sudah meng eksploitasi Karyawan, tapi kenapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak pernah melakukan penindakan, bahkan sepertinya memelihara perusahaan yang menejemennya bobrok begitu, mungkin karena ada apa – apanya, diduga mengalir setiap bulanya dari Perusahaan, karena Ferri teman temannya sudah berupaya meminta haknya yang terzolimi kepihak perusahaan, tapi tidak ada tanggapan maka saya dan teman teman memutuskan dan memberi KUASA kepada Law Office Darmon Sipahutar & Partners yang beralamat di jl Basuki Rahmat No .8G Kampung Melayu Jakarta Timur untuk bertindak sebagai kuasa hukum kami.
Pada kesempatan yang sama, penerima Kuasa Darmon Sipahutar,SH.,MH, mengatakan kepada Sinar Pagi, setelah kami menerima kuasa dari klien kami, saya langsung mengirim surat kepada pihak perusahaan, namun sangat di sayangkan pihak perusahaan tidak menggubris niat baik kami se olah olah PT.BTM sudah kebal hukum dan kami juga telah mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Kota Tangerang, tetapi dengan jawaban Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan perantaraan UPTD Pengawasan Adl Salman Farid. ST, tidak ada upaya untuk menyelesaikan permasalah klien kami dan hanya menyarankan agar berdamai saja tanpa memperhatikan bahwa klien kami sudah cacat tetap dengan kehilangan dua ruas jari tangannya, maka saya akan menempuh jalur hukum dan saya sudah melaporkan perusahaan PT Buana Tama Metalindo (BTM) ke Polres Metro Kota Tangerang, dengan nomor pengaduan No. 01/S-DS/01/2021. ucapanya Kamis (22/4/2021), hingga berita ini dipublikasikan pihak PT.BTM tidak dapat ditemui.(Hotman Saragih/Tio)