CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMPN 3 Cibinong Kabupaten Bogor Wahyudin,M.Pd, Selasa (23/11) menjawab surat konfirmasi yang diberikan oleh wartawan media ini beberap hari yang lalu, bahwa adapun konfirmasi tersebut menayakan hal – hal sebagai berikut :
- Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ), apakah benar demikian ? Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah yang Paka / Ibu Pimpin ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk biaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu Pimpn ?
- Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu unuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Kabupaten tangerang ?
Selanjutnya terhadap konfirmasi diatas adapun bentuk jawaban dari Kepala SMPN 3 Cibinong antara lain : – Berdasarkan Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis pengelolaan dana BOS Reguler bahwa setiap transaksi pembelian melalui aplikasi SIPLAH untuk administrasi kwitansinya pihak sekolah mendapatkan 1 berkas berupa SPK,surat pemesanan barang,Berita Acara Serah terima, Surat tagiha, Kwitansi yang dapat dibuat secara otomatis melaui URL (SIPLAH).
Berikutnya jawaban Kepsek yaitu bahwa tidak semua orang tua murid yang terlibat dalam Tim BOS Sekolah, Komite Sekolah dilibatkan dalam penyusunan RAKS Penggunaan dana BOS.
Ditambahkan Kepsek dalam jawaban suratnya bahwa terkait dengan biaya pemeliharaan sekolah sebesar Rp.161.790.000,- lalu biaya pembelian buku sebesar Rp.245.457.000,-
Lalu mengenai prestasi yang sudah diraih antara lain :
- Lulus seleksi menjadi sekolah penggerak
- Masuk Nominasi sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten Bogor
- Mendapat penghargaan Program Pencegahan Perundungan (ROOTS)
- Mendapat kepercayaan Program GESID
- Juara 1 kejurkot Cabang Senam Artistik atas nama Tasmira
- Juara 1 Bapopsi tingkat Kabupaten Bogor Cabang tenis lapangan atas nama Bintang
- Juara 1 Bapopsi tingkat Kabupaten Bogor Cabang tenis lapangan atas nama Rahma Talita
- Juara 3 Bapopsi tingkat Kabupaten Bogor Cabang Pencak Silat atas nama Rahma Talita
- Juara 1 tari Traditional Tim Tari Netic
- Juara 1 Solo Vocal atas nama Silmi Rahmadiani Sudan di BNP Cap tahun
Bahwa berangkat dari jawaban kepsek tersebut redaksi media sungguh sangat menyayangkan terkait dengan konfirmasi media pada nomor 1 dan 2 sebab jawaban Kepsek kurang nyambung apalagi yang nomor 2, lalu dalam konfirmasi tersebut media ini juga meminta fotocopi SK Tim BOS sekolah yang ada atau bisa juga di Wakan ke nomor Waredaksi tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak sekolah hal ini ada apa tentu menjadi pertanyaan redaksi media ini, namun demikian redaksi apresiasi atas jawaban tersebut,redaksi berharap pihak sekolah harus paham dan mengerti tugas dan fungsi media sebagaimana tertuang dalam UU No.40 tahun 1999 tentang PERS antara lain pada Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Tambahan Informasi berdasarkan Website Kemendikbud, Selasa (23/11) adapun jumlah Siswa/i di SMPN 3 Cibinong yaitu sebanyak 1.298 (LK 622 PR 676) maka diperkirkan dana BOS Reguler tahun 2021 yang diperoleh sekolah tersebut yaitu sekitar Rp. 1.427.800.000,-. (Aditia/Edi/Red)