BOGOR KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri I Lewisadeng di Jl. Raya Leuwisadeng Km 24, Leuwisadeng, Kec. Leuwisadeng, Kab. Bogor Prov. Jawa Barat, Rabu (24/11) tidak ada disekolahnya, Humas disekolah tersebut mengatakan bahwa Kepsek sedang keluar, lalu Wartawan media ini menyerahkan surat konfimarsi secara tertulis, ketika media ini menanyakan Papan Pengumuman Pengunaan Dna BOS, Husma tidak bisa menunjukkan dan diduga sekolah tersebut tidak menggunakan papan tersebut, demikan juga SK Tim Bos Sekolah tidak dapat menunjukkan, hingga dibuanya berita ini belum dijawab oleh pihak sekolah, adapun hal – hal yang ditanyakan oleh media ini didalam surat konfimrasi tersebut antara lain :
- Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ). Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa sebagaimana Juklak – juknis penggunaan Dana BOS tahun 2021 yang diatur dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu tunjukkan atau mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk baiaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustkaan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu menjabat sebagai Kepala Sekolah ?
- Terkait dengan kendala atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah ini atau dunia pendidikan di Provinsi Banten, coba Bapak / Ibu terangkan ?
Bahwa berdasarkan Website kemendikbud RI adapun Kepsek disekolah tersebut yaitu ATANG, adapun julah jumlah Guru yaitu : 47 Guru, lalu adapun jumlah Siswa/i yaitu Siswa Laki-laki : 604, Siswa Perempuan : 480 atau jumlah keseluruhan sebanyak 1.084 Siswa/i lalu jumlah Rombongan Belajar : 31, dapat diperkirakan adapun jumlah dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) diterima oleh SMP Negeri I Lewisadeng sekitar Rp.1.192.400.000,- Rabu, (24/11).
Dara Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum di LBH Sinar Bogor Raya berkantor di Cibinong mengatakan, dikemanakankah uang BOS oleh Kepsek, kalau papan pengumuman nya tidak ada sama sekali tentu publik bisa saja menebak bahwa hanya kepsek, Operator serta pihak Kemendikbud yang tau dimenakan uang tersebut, sementara orangtua murid dan atau masyarakat tidak dapat mengetahuinya karena tidak diumumkan, tegas nya.
Ditambahkan Dara, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Bbahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Bahwa Kami tegaskan perbuatan Kepsek tersebut dapat Kami sebut tindakan perbuatan melawan hukum sebab jelas bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021, lalu terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor dan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang.
Dapat kita ketahui bahwa fungsi sekolah yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berangkat dari hal tersebut bila Kepala Sekolah dan atau Tim Bos Sekolah yang ada disekolah tidak jujur malah ada yang bermental korupsi, apakah fungsi sekolah sebagaimana disebutkan diatas dapat terwujud, tegas Dara.(Ferli/Darles Sembiring)