JAKARTA, mediasinarpagigroup.com – Rabu 24 November 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
- EH selaku Kepala Cabang PT Nusantara Berlian Motor, diperiksa terkait aliran transaksi Tersangka MM;
- DWH selaku Wiraswasta, diperiksa terkait aliran transaksi Tersangka MM;
- S selaku Wiraswasta, diperiksa terkait aliran transaksi Tersangka MM;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.(Edi Antoni Ginting/Red)