Depok, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMA Negeri 3 Depok, Jumat (26/11) sekitar Jam 13.00 Wib, saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak ada ditempat, lalu Surat Konfirmasi secara tertulis diberikan oleh media ini dan diterima oleh TU, kata TU adapun jumlah Siswa/i tahun 2021 kurang lebih 1.000, ketika ditanya mengenai Papan Informasi Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) kata TU bahwa sepengetahuan Saya kalo mengenai keuangan itu tidak diumumkan melalui papan hanya intern saja yang mengentahui seperti bagian keuangan dan bendahara, tegas TU yang paling dituakan menurut keterangan staf TU yang ada disekolah tersebut.
Bahwa adapun pertnyaan dalam surat konfirmasi yang diserahkan oleh media ini anatar lain :
- Berdasarkan pengaduan serta hasil investigasi Kami terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang mana kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun 2021 yang Bapak Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up ? ( modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menstempelnya ), apakah benar demikian ? Bagaimana tanggapan Bapak / Ibu ?
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No.6 tahun 2021 mengamanatkan “ Penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan “ pada tahun 2021 berapa anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut ? lalu barang apakah itu ? dan siapakah (PT/CV) penyedia barang dan jasa tersebut ?
- Dalam Permendikbud No : 6 tahun 2021 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin telah membentuk Tim BOS Sekolah tertang dalam Surat Keputusan , lalu kalau sudah coba Bapak / Ibu berikan foocopi SK Tim Bos Sekolah tersebut atau bisa juga di foto lalu dikirimkan ke WA Tim Hukum media ini ke nomor : 0852 1047 5454, lalu siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili pada Tim BOS sekolah tersebut ?
- Sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2021 ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2021 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk biaya perawatan sekolah dan pembelian buku untuk disimpan di Perpustakaan ?
- Sudah berapa tahunkan Bapak / Ibu mejabat sebagai Kepala Sekolah, lalu di sekolah ini sudah menjabat berapa tahun, berikutnya prestasi apa – apa saja yang diraih oleh sekolah ini selama Bapak / Ibu Pimpin ?
- Berdasarkan Website Kemendikbud bahwa SMA Negeri 3 Depok, jumlah Siswa/i 1.181, apakah yang menjadi kendala dan atau masalah yang dihadapi oleh Bapak / Ibu untuk memajukan sekolah yang Bapak / Ibu pimpin saat ini serta pendidikan di Provinsi Jawa Barat ?
Berdasarkan link Website Kemendiikbud, Jumat (26/11) bahwa adapun jumlah Siswa/i di SMAN 3 Depok yaitu 1.181, selanjutnya Dana BOS Reguler Tahap 1 diterima sekolah tersebut sekitar Rp. 588.138.000 dan dalam LPJ dana telah digunakan sebesar Rp.560.891.178 ( periode bulan Januari sd April 2021) lalu Dana BOS Reguler Tahap 2 diterima sekolah tersebut sekitar Rp. 784.184.000 dan dalam LPJ dana telah digunakan sebesar Rp.751.422.957,- ( periode bulan Mei sd Agustus 2021).
Dara Tarigan Advokat dan Konsultan Hukum dan konsen di Lembaga Bantuan Hukum ketika dimintai pendapatnya terkait dengan dan BOS mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS reguler tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Selanjutnya diuraikan pasal demi pasal di Permendikbud No.6 tahun 2021 pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Ditambahkan Dara, dapat Kami tegaskan bila Kepsek tidak transparan dalam pengunaan dana BOS maka disebut Perbuatan Melawan Hukum dan berpotensi korupsi, sebab jelas bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021.
Berikutnya terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Dirtegas Dara, bahwa fungsi sekolah yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berangkat dari hal tersebut bila Kepala Sekolah dan atau Guru serta TU serta Tim Bos Sekolah yang ada disekolah tidak jujur malah ada yang bermental korupsi, apakah fungsi sekolah sebagaimana disebutkan diatas dapat terwujud, tegas Dara, maka sekali lagi saya tegaskan silahkan laporkan oknum Kepsek yang demikian, ujarnya.(Aditia/Red)