Depok, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMK Negeri 3 Depok, Jumat (26/11) sekitar Jam 13.00 Wib, saat Wartawan media ini kesekolah tersebut tidak ada ditempat, lalu Surat Konfirmasi secara tertulis diberikan oleh media ini dan diterima oleh Humas Ibu Nurhayati, terkait dengan Papan Informasi Pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2021 memang belum ada karena bingungung mau ditempatkan dimana karena saat ini sekolah ini dalam tahap membangun jadi bingung mau ditempatkan dimana Mading nya, namun ketika sekolah ini belum pindah ke tempat sekarang hal itu kami lakukan,ujar nya.
Mengenai SK Tim BOS Sekolah, dikatakan oleh Humassekolah tersebut hal itu ada namun saat diminta untuk ditunjukkan Humas tidak bisa menunjukkan katanya ada di Bendahara dan Kepsek, terkait perwakilan salah satu orang tua murid tetapi tidak termasuk dalam Komite Sekolah mewakili dalam Tim BOS Sekolah ada namanya Pak Agus beliau itu korlas kata Humas.
Berdasarkan link Website Kemendiikbud, Jumat (26/11) bahwa adapun jumlah Siswa/i di SMKN 3 Depok yaitu 1.320, selanjutnya Dana BOS Reguler Tahap 1 diterima sekolah tersebut sekitar Rp. 699.480.000,- dan dalam LPJ dana telah digunakan sebesar Rp.699.480.000,- ( periode bulan Januari sd April 2021) lalu Dana BOS Reguler Tahap 2 sepertinya belum dilaporkan oleh pihak sekolah seba dalam link tersebut tidak ada muncul, kalau sekolah lain bisa dilihat dengan jelas dan terang ( periode bulan Mei sd Agustus 2021).
Johanes Barus,SH Aktivis Lembaga Bantuan Hukum, saat dimintai pendapatnya terkait dengan dana BOS mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS reguler tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Selanjutnya diuraikan pasal demi pasal di Permendikbud No.6 tahun 2021 pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Ditambahkan Johanes, dapat Kami tegaskan bila Kepsek tidak transparan dalam pengunaan dana BOS maka disebut Perbuatan Melawan Hukum dan berpotensi korupsi, sebab jelas bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021.
Berikutnya terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Metro Kota Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Dirtegas Johanes, bahwa fungsi sekolah yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berangkat dari hal tersebut bila Kepala Sekolah dan atau Guru serta TU serta Tim Bos Sekolah yang ada disekolah tidak jujur malah ada yang bermental korupsi, apakah fungsi sekolah sebagaimana disebutkan diatas dapat terwujud, tegas Dara, maka sekali lagi saya tegaskan silahkan laporkan oknum Kepsek yang demikian, ujarnya.(Aditia/Red)