Jasinga Bogor, mediasinarpagigroup.com – Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Satu Milyar Satu Desa (Samisade) jadi andalan Bupati Bogor, Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan hal ini bertujuan untuk mengentaskan pembangunan infrastuktur di beberap desa yang ada di Kabupaten Bogor.
Tahun Anggaran 2021 Desa Curug Kecamatan Jasinga, Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Satu Milyar Satu Desa (Samisade) diperuntukkan membangun Jembatan hal ini mengingat kepentingan pembangunan jembatan tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat sekitar, sehubungan Pemerintah Desa mapun TPK tidak memiliki Tim Ahli dibidang Konstruksi jembatan maka Lembaga TPK Desa Curug mempercayakan pekerjaan jembatan tersebut ke CV Nur Pratama Bogor lalu dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN KEJASAMA (SPK) PENGADAAN BARANG/JASA Nomor : 02 / VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, dengan masa kerja selama 60 hari kerja sejak ditandatanganinya surat perjanjian tersebut, namun hingga awal bulan November 2021 pembangunan jembatan yang dilakukan oleh pihak CV baru mencapai 40 % hal ini berdasarkan hasil Opname yang dilakukan oleh pihak UPT Jembatan dari Dinas PUPR Kabupaten Bogr, (yang dimaksud opname proyek adalah kegiatan pengukuran dan atau pemeriksaan terhadap hasil dari suatu pekerjaan). Tujuannya untuk mengetahui capaian kemajuan dari suatu pekerjaan, padahal dalam Surat perjanjian Kerjasama (SPK) dibunyikan juga terkait Sanksi 1000/kali nilai kontrak atas waktu keterlambatan dari waktu SPK, selanjutnya pihak CV Belum memenuhi kewajiban nya membayar pajak, karena pada dasarnya setiap pembelanjaan yang menggunakan uang negara dikenakan pajak, hal tersebut dikatakan Kades Curug ATON.
Bukti hasil Pekerjaan Pihak CV (foto sekitar tanggal 1 November 2021)
Berangkat dari fakta hasil pekerjaan tersebut, TPK melayangkan Somasi / Teguran 1, 2 dan ke 3 kepada pihak CV agar dapat menyelesaikan pekerjaannya namun tetapi faktanya tidak ada progres yang signifikan, maka TPK melayangkan surat berikutnya untuk dilakukan Opname bersama namun pada hari yang telah ditentukan pihak CV tidak hadir alias tidak kelihatan batang hidungnya, sementara Tim Ahli dari UPT Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Babinsa,Bhabinkamtibmas,BPD,Tokoh Masyarakat, Ketua Rt dan Para Ketua RW hadir pada saat itu maka atas pertimbangan karena waktu sudah mendesak yaitu sudah pertengahan bulan November 2021 sementara sekitar tanggal 20 Desember pembukuan sudah tutup maka dilakukanlah Opneme pekerjaan jembatan dimaksud hal ini tentu disaksikan sebagaimana yang Kami sebutkan diatas.
Selanjutnya Tim Ahli dari UPT Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor menyimpulkan bahwa hasil pekerjaan CV hingga dilakukannya Opname baru hanya sekitar 40 % (empat puluh persen) lalu TPK memutus kontrak atau perjanjian kerja antara TPK dengan pihak CV, sebab hasil pekerjaan yang ada baru abutmen dan wingwol doang, tegas Aton.
Dipihak lain, perlu diketahui, benar Saya selaku Kades adalah penagung jawab kegiatan pembangunan jembatan tersebut yang terus didesak oleh Warga agar secepatnya menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut, dan warga sudah meneriakkan bila perlu kami akan berdemo ujar masyarakat, tentu ini kan menjadi keresahan mereka sekaligus keresahan Saya juga sebab jembatan tidak bisa difungsikan oleh mereka hingga saat ini, padahal kontrak kerja dengan CV hanya sampai bulan Agustus 2021, sebenarnya awalnya pihak CV mengatakan bahwa pekerjaan tersebut mereka bisa selesaikan sekitar 28 hari namun TPK dan Saya sepakati pekerjaan diselesaikan sekitar 60 hari dan itu dituangkan dalam perjanjian kerja, ujar ATON.
Selanjutnya beberapa hari yang lalu atau sekitar pertengahan bulan November Saya diminta oleh Ketua Tim Verifikasi yaitu Pak Sekretaris Camat Jasinga untuk bermediasi di Kantor Desa Curug, adapun yang dimediasi yaitu antara TPK dengan pihak CV dan pada saat itu yang hadir yaitu TPK, Pihak CV, Sekcam, BPD,Tokoh Masayarat, Babinsa dan Bhabinkantibmas serta lebih 20 Wartawan, Saya selaku Kades memfasilitasi pertemuan mediasi tersebut, dalam pertemuan tersebut disepakati agar dlakukan Opname kembali hal ini atas usul dari pihak CV sebab menurut pihak CV bahwa hasil pekerjaan mereka katanya mencapai 75 % sementara hasil audit Tim Ahli UPT Jembatan Dinas PUPR kabupaten Bogor hanya 40 % , dikatakan pihak CV, itu UPT Jembatan mengunakan metode apa lalu apa yang diaudit kenapa hanya 40 % hasil Opname nya, berangkat dari usul pak Sekcam terkait dengan Opname ulang, dalam hal ini TPK tidak keberatan untuk dilakukan Opname kembali, tetapi perlu diketahui bahwa bila melakukan Opname tentu harus dilakukan oleh Tim AHLI dan karena pihak CV yang mengajukan agar dilakukan Opname kembali maka Pihak CV yang menyediakan Tim Ahli nya serta biaya yang timbul dari Opname tersebut tentu dipikul oleh pihak yang mengajukan yaitu pihak CV, namun hingga hari ini Jumat (26/11) belum juga dilakukan Opname tersebut untuk itu TPK memberikan waktu hingga tanggal 29 November 2021 agar dilakukanya Opname dimaksud bila tidak maka TPK akan melakukan langkah – langkah hukum yang tegas dan terurukur, kalaupun pihak CV menggugat TPK pada prinsipnya Kita siap menghadapinya, dalam hal ini bukan berati TPK kebal hukum tapi yang namanya sudah digugat maka mau tidak mau Kita harus siap, tegas Kades.
Jansen Tarigan,SH Advokat atau Pengacara pada LBH Sinar Bogor Raya yang berkantor di Cibinong ketika dimintai keterangannya terkait miskomunikasi antara TPK dengan Pihak CV mengenai hasil pekerjaan jembatan Cibereum yang ada di Desa Curug, mengatakan, “ Kontrak adalah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dengan kata lain hal- hal yang diatur didalam kontrak mengikat pihak pihak yang mengadakan kontrak tersebut.
Pemutusan kontrak secara sepihak dalam kontrak pengadaan barang/ jasa harus melalui prosedur yang telah berlaku yaitu pertama didahului dengan memberika surat peringatan (somasi) atas kelalaian dan tidak terpenuhinya target penyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Disamping pemberian somasi juga dilakukan rapat pembuktian (show cause meeting) dan uji coba (test case), apabila penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya maka pihak pemberi kerja dapat memutus kontrak yang ada hal ini sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dapat memutus kontrak yang ada.
Berikutnya terkait akibat hukum pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap Penyedia Barang/JAS antara lain Pengakhiran kontrak yang disebabkan penyedia yang lalai akan berdampak pada sanksi. Berdasarkan pada perundang-undangan diketahui ada 4 jenis sanksi, yaitu: sanksi administratif, sanksi daftar hitam, klaim perdata dan pelaporan pidana kepada pihak berwenang
Penjatuhan denda administrasi diarahkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran undang-undang dan peraturan tertentu, dan kepada orang yang dituntut sejumlah uang berdasarkan hukum dan peraturan yang relevan, pemerintah diberi wewenang untuk melaksanakan sanksi-sanksi ini.
Daftar hitam merupakan lembaran yang berisi identitas pemasok yang dikenai sanksi oleh pengguna dalam bentuk larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang / jasa di semua kementerian / lembaga / unit kerja regional / lembaga lain.
Gugatan secara perdata dapat dilakukan oleh pengguna terhadap penyedia jasa ke pengadilan negeri dengan tuntutan ganti rugi serta dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan atas kesalahan penyedia barang/ jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Di samping secara perdata, menurut Perpres tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, penyedia barang/ jasa juga dapat dilaporkan secara pidana apabila terbukti melakukan KKN, penipuan dan/ atau pemalsuan atas informasi dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi berwenang.
Dari keempat sanksi yang dijelaskan di atas, sanksi pencantuman dalam daftar hitam merupakan sanksi terberat bagi penyedia atau penerbit jaminan. Oleh karena itu penetapannya harus melalui pertimbangan yang objektif berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan.
Dapat Kami tambakan, dalam setiap kegiatan yang bersifat kesepakatan, tentunya ada perjanjian yang telah dibuat. Baik itu dalam berbisnis, maupun dalam perihal tertentu atau khusus. Pasal 1320, 1266 dan 1267 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan tentang syarat sah suatu perjanjian dan pengesampingan pasal dalam terjadinya wanprestasi.
Dalam Pasal 1266 KUH Perdata dapat dikutip sebagai berikut :“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Maka menurut kami bila ada pihak – pihak yang tidak dapat menerima hasil keputusan TPK maka ranahnya tentu dibawa saja ke proses peradilan formal, biarkan HAKIM yang memutuskan miskonumiksi tersebut, apalagi ini terkait pekerjaan yang mengunakan anggaran, artinya waktu berjalan terus, terlebih saat ini sudah akhir bulan November dan setau kami sekitar tanggal 20 atau tanggal 25 Desember semua pekerjaan sudah harus diserahkan ke Kuasa Penguna Anggaran, untuk ditutup buku akhir tahun angaran, tegas Jansen.(Aditia/Darles Sembiring)