Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri I Leuwisadeng saat di datangi oleh Wartawan media ini Rabu (24/11) Kepala Sekolah tidak ada ditempat hal tersebut dikatakan Humas yang ada disekolah tersebut.
Ditambahkan Humas bahwa Kepsek lagi ke Jonggol karena ada kegiatan, terkait dengan Papan Informasi Pengugunaan Dana BOS disekolah tersebut tidak ada terlihat demikian juga papan RAKS (Rencana Angaran Kegiatan Sekolah) tahun ajaran berjalan, saat disinggung SK Tim BOS sekolah pihak Humas tidak ada jawaban.
Bahwa berdasarkan Website kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 391 dana BOS diterima sekolah tahap 1 yaitu Rp.207.444.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp. 207.444.000, bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.
Jansen Tarigan,SH salah satu Tim LBH Sinar Bogor Raya ketika diminta tanggapannya terkait dengan penggunaan dana BOS reguler tahun 2021 mengatakan, Kami tegaskan perbuatan Kepsek bila tidak umumkan dalam papan informasi terkait penggunaan dana BOS maka dapat Kami kategorikan perbuatan melawan hukum sebab jelas bertentangan dengan Permendikbud No.6 tahun 2021, lalu terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya pihak sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor dan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas nya..(Ferli/Darles Sembiring)