Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 2 Lewisadeng gunakan dana BOS tanpa buat papan informasi pengunaan nya, hal tersebut saat Wartawan media ini ke sekolah tersebut, Rabu (24/11).
Sealnjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi kepasa salah satu Guru yang ada disekolah tersebut, namun hingga dibuatnya berita ini surat tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah, dipihak lain saat media ini mempertnyakan SK Tim BOS Sekolah namun Guru tersebut tidak mau memberikan keterangan.
Dalam Website Kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 741 dana BOS tahap 1 diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 288.990.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp. 287.540.000, bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.
Dara tarigan,SH salah satu Advokat atau Pengacara dalam Tim Hukum media ini, mengatakan, bahwa Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS berpedoman pada Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS bisa dignakan oleh pihak sekolah, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Berikutnya, pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Untuk itu bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021, maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut disebut Perbuatan Melawan Hukum dan berpotensi ada korupsinya, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor dan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas Dara.(Ferli/Darles Sembiring)
Cerita tentang dugaan korupsi yg dimuat di media sinar pagi ini yg terjadi di sekolah sangat banyakkkkk sekali. Katanya mau dilaporkan ke penegak hukum. Tapi… Hasilnya nol besar tidak ada penanggungjawab tuduhan korupsi itu yg diperiksa? Berarti tuduhan korupsi ini bohong tidak ada buktinya, atau bohong tidak pernah dilaporkan? Ayooooo mana hasilnya?
Cerita tentang tuduhan penyimpangan dana bos yg dituduh korupsi di sekolah sudah banyak sekali. Media sinar pagi dalam ceritanya mau melaporkan tuduhan penyimpangan itu ke penegak hukum. Kenyataannya …. Tidak ada para kepsek biasa biasa saja. Berarti tuduhan para wartawan ini hanya sebuah cerita yang tidak kuat. Ini jadinya hanya sebuah isu saja…
Media kami tdk menuduh tetapi menduga berdasarkan fakta investigasi, Tim Hukum media sdh siapkan pengaduan ke APH, terimaksih