Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SD Negeri 01 Bojong Rangkas Kec.Ciampea Kab.Bogor, Kamis (25/11) tidak ada disekolahnya, Guru yang ada disekolah tersebut mengatakan bahwa Kepsek sedang ada urusan, lalu Wartawan media ini menyerahkan surat konfimarsi secara tertulis kepada Guru tersebut, ketika media ini menanyakan Papan Pengumuman Pengunaan Dana BOS Guru tersebut bilang hal itu Saya tidak tau, dan ketika media ini melihat – lihat papan dana BOS disekolah tersebut benar – benar tidak ada terlihat.
Demikan juga SK Tim Bos Sekolah tidak dapat menunjukkan nya, hingga dibuanya berita ini surat konfirmasi secara tertulis yang diberikan oleh madia ini ke sekolah tersebut belum dijawab oleh pihak sekolah.
Bahwa berdasarkan Website kemendikbud RI adapun julah jumlah Guru disekolah tersebut yaitu : 15 Guru, lalu adapun jumlah Siswa/i yaitu Siswa Laki-laki : 281, Siswa Perempuan : 239 atau jumlah keseluruhan sebanyak 520 Siswa, diperkirakan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut di tahun 2021 yaitu sekitar sebasar Rp.520 Jt.
Dara Tarigan,SH Tim Hukum di media ini saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS, mengatakan, bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Jukni Pengunaan Dana BOS reguler maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi ada korupsi dan suap, selanjutnya terkait dengan SK Tim BOS sekolah juga ketika publik berkeinginan tau apakah benar ada atau tidak disekolah tersebut ada SK Tim BOS sekolah nya maka pihak sekolah tidak boleh menolaknya sebab hal ini tuntutan transparansi dana BOS tersebut, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Aparat Penegak Hukum (APH), tegas nya.(Ferli/Darles Sembiring)