Jasinga, mediasinarpagigroup.com – Senin, (26/4 Kepala Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Hermawan Setiawan, Sekdes Enjang Baehaki, berikut Kapolsek Jasinga,Satpol PP Kecamatan Jasinga, Bainsa Edi Jonh serta Bahabinkantibmas Edi Sunardi, adakan kegiatan PPKM di Desa Barengkok.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia, hal tersebut dikatakan Kades Barengkok Hermawan Setiawan.
Ditambahkan Kades, bahwa PPKM bukan pelarangan kegiatan tetapi pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat. Tujuannya agar kegiatan tersebut tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19.
Kades menjelaskan, PPKM berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, tegasnya.(Darles Sembiring)