Depok. Mediasinarpagigroup.com – Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Senin, (29/11) Wartawan media ini telah mengadukan / melaporkan Kepala SMK Negeri 1 Depok ke Unit Tipikor Polres Metro Kota Depok, hal ini mengingat diduga perbuatan Kepala Sekolah tersebut dalam menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 sekitar lebih Rp. 2 M bertentangan dengan Juknis Pengunaan Dana Bos tahun 2021 yaitu Permendikbud No.6 tahun 2021, maka tidak tertutup kemungkinan dapat merugikan keuangan negera, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa Ginting.
Ditambahkan Aditia yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Semester VII di salah satu Universitas di Jakarta menegaskan, terhadap Kepala Sekolah sebenarnya sudah ada payung hukum bagi mereka dalam penggunaan dana BOS sebagaimana yang Saya sebutkan diatas yaitu Permendikbud No.6 tahun 2021, maka bila bertentangan dengan regulasi tersebut tentu tidak tertutup kemungkinan berpotensi merugikan keuangan negara, tegasnya.
Dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan.
Ditambahkan Aditia, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan oleh aturan antara lain : Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS hanya di kertas selembar yang sifatnya hanya di print lalu ditempelkan di mading menurut Kami itu sudah sangat melanggar aturan yang ada sebab anggaran Papan Dana BOS telah tersedia atau bisa di ambil dari dana BOS yang ada, lalu Papan Pengumuman Dana BOS tersebut harus ditempat pada tempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik, kami tegaskan kembeli perbuatan Kepsek tersebut dapat Kami sebut tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebab jelas dalam Permendikbud No.6 tahun 2021 sebagaimana yang Kami sebutkan diatas adanya prinsip tranparansi, kalu papan dana BOS tidak ada atau ada tapi dibuat dikertas yang diprint atau dutempelkan di dalam ruang kepala sekolah maka itu juga disebut Perbuatan Melawan Hukum, dan dapat Kami duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya Kepala Sekolah memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada para Wartawan dan LSM diseluruh NKRI bila menemukan pelanggaran sebagaimana Saya sebutkan diatas maka silahkan Adukan / Laporkan saja ke Penegak Hukum karena sudah merupakan kewajiban warga negara untuk melakukan hal tersebut sebab konstitusi NKRI mengaturnya, terkait apakah dalam penyelidikan APH (Aparat Penegak Hukum) ditemukan 2 alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak tentu hal itu Kita serahkan ke penegak hukum, dan perlu diketahui tanpa adanya Pengaduan/Laporan dari Kita maka APH tidak punya dasar hukum untuk memanggil pihak – pihak yang diduga telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, tegas Aditia.(Edi/Red)