Subang, mediasinarpagigruop.com – Kabiro Subang media ini melayangkan surat pengaduan ke Polres Subang terkait diduga para peternak melanggara UU No.6 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar Perda terkait perizinan dan wilayah Jona Merah argo industri ternak ayam potong, yang ada di 2 Kecamatan Ciasem dan Cikaum diduga telah melanggar Perda No.3 tahun 2014 Tetang RT RW dan UU no 18 tahun 2009, tetang perternakan dan kesehatan hewan
Seperti peternak ayam potong di dusun Jatiroke Desa Jatibaru milik Asep bangunannya berdiri di lahan sawah yang masih produktif dan Wardim di dusun Parigi desa Jatibaru pembangunan ternaknya pun di duga berdiri diatas lahan milik pemerintah PU dan milik Rudi Lesmana di dusun Panjalin desa Dukuh Kecamatan Ciasem, dan milik Waharudin di Kecamatan Cikaum, khususnya kandang milik Asep selama berdirinya ternak ayam tersebut diduga tidak pernah bayar pajak ke pemerintah daerah dikarenakan Objek Pajaknya masih berupa tanah sawah.
Di sisi lain LSM GAMPIL juga LSM GMBI KSM Ciasem akan ikut serta mengawal Laporan / Pengaduan (Lapdu) tersebut, hal itu dikatakan ketika Bmedia ini soan ke sekretariat LSM GAMPIL di Subang.
Enjang Bleck memaparkan kami dari pihak LSM GAMPIL akan mengawal terus atas laporan tersebut yaitu terkait ternak ayam yang ada di dua kecamatan Ciasem dan Cikaum yang diduga berdirinya bangunan ternak ayam di lahan milik pemerintah Dinas PU dan dilahan sawah masih produktif.
etua KSM GMBI Ciasem, Senin (30/11) katanya akan mengkaji ulang masalah perizinanya ke Dinas Perizina atau ke DPMPSTP Kabupaten Subang tentang berdirinya bangunan ternak ayam di wilayah Jona Merah yang ada di Kecamatan Ciasem, karena itu salah satu tugas dan fungsi kami sebagai LSM sekaligus control social, dan setelah koordinasi sama Kabiro media ini di Subang diduga ada kerugian negara yang diakibatkan oleh perusahaan argo industri peternakan ayam terkait pajaknya tuturnya.
Seharusnya para pelaku usaha harus belajar tertib administrasi serta taat pajak karena itu semua demi kebaikan dan kemajuan pembangunan daerah ataupun pusat dan jangan sesekali bersiasat demi keuntungan kantong bribadi masing masing, tegas nya.(Sahidin Menir)